Komnas PA Pelalawan Desak PN Di Sidang Perdana, Hukum Berat Guru Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Senin, 13/04/2026 - 12:12:19 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Ilustrasi kekerasan seksual (cabul) terhadap Anak di bawah umur, 8 April 2026.

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai memasuki tahap persidangan.

Pada 8 April 2026, oknum berinisial S (37) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa S alias S bin P (Alm), yang diketahui merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Selama ini, pelaku tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan bersama DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak di SDN 014 Segati, Kecamatan Langgam.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerima laporan dari wali murid terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Komnas PA bersama DP3AP2KB segera melakukan asesmen terhadap korban.

Orang tua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak berwajib dengan pendampingan dari kedua lembaga tersebut.

Sementara itu, para korban telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di UPT Sentra Abiseka Pekanbaru.

Seiring bergulirnya proses hukum di pengadilan, Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui Sekretarisnya, Mahyudi, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang dinilai sebagai predator anak.

“Kami mengecam keras perbuatan pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Komnas PA mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan aktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya peran bersama dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.**@@


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved