Sabu-Sabu, Pil Ekstasi dan Vipe Mengandung Narkotika Ikut Diamankan
Luar Biasa, Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba
Selasa, 14/04/2026 - 09:45:14 WIB
Redaktur:
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAKHULU,- Beritatime.com, Dua pria berinisial FE (19) dan AD (19) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Siak Hulu di Jalan Raya Teratak Buluh Dusun II Rt 002 Rw 003 Kecamatan Siak Hulu pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 22.15 Wib.

Dari bandar Narkoba ini berhasil diamankan Sabu-sabu dengan berat kotor 1.233 gram /1,233 Kg, 27 butir pil ekstasi serta Golongan II jenis cairan Vape ( liquid ) sebanyak 22 buah catridge.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, "kedua pelaku diduga bandar Narkoba dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"katanya.

Dijelaskan Kapolsek, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan.
"Tidak lama team melihat dan mencurigai salah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung mengamankan 2 orang laki laki  di kantor Puskesmas pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh Desa Teratak Buluh," terang Kapolsek .

Kedua langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 14 paket  besar yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu 11 paket  kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu, 1 paket  sedang yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu, 12 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau merk Granat, 11 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk tengkorak, 3 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk Supermen, 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna ungu merk Minion, 22 botol Narkotika jenis cairan Vape ( Liquid ) dan 2 timbangan yang berada di kamar pelaku 
"Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti kedua pelaku mengakui miliknya. "Ujar Kapolsek .

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. "Untuk keduanya saat ini sedang pemeriksaan intensif dan pelaku sudah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"pungkas Kapolsek.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved