Tim Opsnal Polsek Pinggir Ciduk Dua Orang Pemakai Narkotika Di Kampung Teladan Buluh Apo
Jumat, 24/04/2026 - 13:23:58 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Buluh Apo |
Pinggir, Beritatime.com - Tim opsnal Polsek Pinggir bersama warga mengamankan dan menangkap dua orang pria saat sedang menikmati sabu di lahan perkebunan masyarakat tepatnya di Jl.Kampung Teladan kelompok tani desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis (23/04/2026) malam.
Berawal dari kecurigaan warga dan tim opsnal kepada kedua orang masuk kebun sawit warga hendak memanen buah sawit, selanjutnya tim Opsnal polsek Pinggir melakukan interogasi dan keduanya mengaku telah memakai narkotika jenis Sabu,dan kemudian kedua tersangka diamankan beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pria yang di amankan tersebut adalah AjH(28) warga kampung Teladan Buluh Apo dan RiS(26) warga Dusun Sidomulyo desa Buluh Apo kecamatan Pinggir.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah bong Alat hisap Sabu yg terbuat dari botol minuman dan satu buah kaca pirek berat 2 gram.
Hasil pemeriksaan Awal, kedua pelaku mengaku telah menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dikebun sawit warga tersebut.
"Dan kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan pemasok narkoba jenis sabu di sekitar buluh Apo" jelas Agung Kapolsek Pinggir.
Selanjutnya pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku adalah pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :