Tim Opsnal Polsek Pinggir Ciduk Pemilik Pel Extasy Di Hangtuah Duri
Sabtu, 02/05/2026 - 10:24:36 WIB
Redaktur: Origea
Pemilik Pel Extasi WN Bersama Barang Bukti

TERKAIT:
   
 

Pinggir, Beritatime.com -Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Seorang tersangka pria berinisial WN(18 thn) berhasil diamankan di Jln. Hangtuah kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu  (2/5/2026) sekitar 01.35 wib. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, Sik, MSi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

" Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 01.35 WIB, tim opsnal polsek Pinggir Berhasil mengamankan seorang  pengguna, pemilik dan menyimpan Narkotika jenis Pel Extasi " ujar AKP Agung.

Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 01.35 Wib, tim opsnal Pinggir berhasil melakukan pengembangan perkara narkotika di daerah KTV Celsius Duri - Mandau an. Pelaku ADIDTIA RAHMADAN dan pada saat diamankan ada 1 orang pengunjung KTV Celsius didapati membuang bungkusan tisu yang berisi 1 (satu) butir diduga pil Extacy sehingga langsung diamankan. Kemudian pelaku diinterogasi mengaku bernama WN, dan mengakui bahwa pil extacy tersebut benar miliknya yang didapat dari temannya bernama ASENG (DPO).
 Kemudian 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat utama dalam narkotika " jelas Kapolsek. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu butir pel Extasi berat 0,32 gram dan satu unit HP  merek Impone13 telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI NO. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana yg telah di ubah dalam UU NO. 1 Tahun 2026 KUHP terbaru tentang penyesuaian pidana. 

Kapolsek Pinggir selalu  mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

"Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada personil kita, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," harap Kapolsek Agung.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai
  • Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung
  • Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru
  • Beri Dukungan Kepada Petani Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Tanaman Jagung Di Tasik Serai Barat
  • Ibu Rumah Tangga Histeris Saat Cari Suami Di Lokasi Judi, Di Minta APH Segera Bertindak
  • Ketua Dekranasda Kampar Ny. T. Nurheryani Ahmad Yuzar Hadiri Pameran Kerajinan dan Kuliner Khas Dekranasda se-Provinsi Riau.
  • Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar, Dorong Penguatan Sinergi Daerah.
  • Serahkan Data Pajak dan Tinjau Kopdes MP, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Plt Gubri ke KamparĀ .
  • PKS Rambutan dan Kebun Rambutan Melaksanakan Penilaian Dampak Sosial Terhadap Lingkungan
  • DPRD Kampar Ingatkan Potensi Kekosongan Obat di RSUD Bangkinang Mulai Agustus 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai

    Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung

    Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper
    Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved