Dua warga Serai Wangi Di Ringkus Polisi, Dikala Asik Nikmati Sabu
Minggu, 03/05/2026 - 13:18:12 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Kedua tersangka pengguna Narkotika di Serai Wangi |
Talang Muandau, Beritatime.com - Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Desa Serai Wangi marak terjadi transaksi narkotika, selanjutnya tim opsnal segera melakukan lidik di Wil Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal mencurigai sebuah rumah di Jalan Rambutan jalur I karena sering keluar masuk sepeda motor, lalu sekira pukul 19.46 Wib tim opsnal melakukan penggrebekan berhasil diamankan dalam rumah 2 orang an. AS alias Namun(29) dan MH alias Mul(26) sedang asik menggunakan Narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dari pelaku AS alias Namun ditemukan kotak permen warna putih yang berisi narkotika sabu sebanyak 19 paket dan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. SIk. MSi,membenarkan penangkapan kedua pengguna Narkoba jenis Sabu tersebut, Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya salah, dan menerangkan bahwa Narkotika sabu tersebut diperoleh dari temannya dari Medan An. M. Kirem(DPO) yang di kirim melalui bus dan dijemput di Loket SimPATI Star oleh Ginting (DPO).
"Kedua orang pelaku dan semua barang bukti sudah di amankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut " jelas Kapolsek.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah 19 paket jenis sabu seberat 4,72 gram, satu plastik besar pembungkus sabu, sabu buah timbangan, satu gunting, Uang Rp. 500.000dan dia unit HP Android merk Oppo warna hitam yang menjadi barang Bukti penyalahgunaan Narkotika.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :