Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Pinggir Ringkus Dua Pemuda Pengguna Sabu
Senin, 04/05/2026 - 16:44:22 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Kedua tersangka pengguna sabu |
Pinggir, Beritatime.com - Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Km. 5 Desa Pinggir sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya tim opsnal segera melakukan lidik di Wil Km.5 Desa Pinggir Tersebut. Sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal mencoba melakukan transaksi dengan cara memancing membeli narkoba dan oleh diduga pelaku diajak bertransaksi dijalan Bhatin Muajolelo Km.5 Desa Pinggir dan sekira pukul 23.10 Wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika an. MS Alias LOYOK dan berhasil disita 1 paket narkotika sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. SIK, MSi, menjelaskan bahwa pelaku diinterogasi mengakui perbuatannya salah dan menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika sabu tersebut dari temannya yang bernama UDIN yang berada didaerah Desa Muara Basung,
Segera Tim opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.40 Wib berhasil mengamankan 1 orang an HP alias UDIN(33thn) dirumahnya dijalan Banjaran Desa Muara Basung dan pelaku mengakui bahwa benar dirinya ada memberikan 1 paket narkotika sabu kepada pelaku MS Alias LAYOK(25 thn) dan narkotika sabu tersebut didapatnya dari ERI GOPLAK.
Saat tim opsnal melakukan pengembangan kerumah pelaku ERI GOPLAK didaerah Kampung Baru, pelaku tidak berada dirumahnya (DPO).
"Kedua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ini dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " lanjut pak Kapolsek Pinggir.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, satu buah bong, dan dua unit HP Android merk Vivo dan reakmi, warna biru dan warna gold yang menjadi barang Bukti penyalahgunaan Narkotika bagi tersangka.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :