Sepasang Pengguna Sabu Di Ringkus Polisi Di Kamar Penginapan Balai Raja
Selasa, 05/05/2026 - 23:57:45 WIB
Redaktur: Origea
Sepasang tersangka pengguna Sabu di Penginapan Balai Raja

TERKAIT:
   
 

Pinggir, Beritatime.com - Kembali langkah cepat dan tegas di tunjukkan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dan menangkap sepasang pengguna dan pemakai Narkotika jenis Sabu di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, tepatnya dikamar Penginapan Hotel di Kel. BalaiRaja Kecamatan Pinggir pada hari Selasa (5/5/2026). 

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. menjelaskan bahwa
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Balai Raja tepatnya di hotel Erih Ersada ada yang sedang menggunakan Narkotika sabu, mendapat informasi tersebut tim opsnal segera merespon dan menyelidikinya.
Sekira pukul 14.48 Wib tim opsnal mencurigai kamar yang dibelakang dan saat digrebek benar ditemukan 2 orang pasangan sedang menggunakan narkotika sabu, yang bernama DP(36 thn) Alias DEDEK yang sebelumnya merupakan DPO perkara narkotika dan DA(32 thn) alias DESI. 

 Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 paket sabu berat ± 0.44 gram, 1 buah bong lengkap, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2.700.000,- dan HP android. Pelaku DP Als DEDEK mengakui 1 paket sabu tersebut merupakan sisa barang miliknya, yang didapat/ jemput dari Pekanbaru bersama ANGGA (DPO).

 " Kemudian 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelas Pak Kapolsek. 

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan  yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.

OrigeaBTc

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved