Sepasang Pengguna Sabu Di Ringkus Polisi Di Kamar Penginapan Balai Raja
Selasa, 05/05/2026 - 23:57:45 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Sepasang tersangka pengguna Sabu di Penginapan Balai Raja |
Pinggir, Beritatime.com - Kembali langkah cepat dan tegas di tunjukkan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dan menangkap sepasang pengguna dan pemakai Narkotika jenis Sabu di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, tepatnya dikamar Penginapan Hotel di Kel. BalaiRaja Kecamatan Pinggir pada hari Selasa (5/5/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. menjelaskan bahwa
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Balai Raja tepatnya di hotel Erih Ersada ada yang sedang menggunakan Narkotika sabu, mendapat informasi tersebut tim opsnal segera merespon dan menyelidikinya.
Sekira pukul 14.48 Wib tim opsnal mencurigai kamar yang dibelakang dan saat digrebek benar ditemukan 2 orang pasangan sedang menggunakan narkotika sabu, yang bernama DP(36 thn) Alias DEDEK yang sebelumnya merupakan DPO perkara narkotika dan DA(32 thn) alias DESI.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 paket sabu berat ± 0.44 gram, 1 buah bong lengkap, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2.700.000,- dan HP android. Pelaku DP Als DEDEK mengakui 1 paket sabu tersebut merupakan sisa barang miliknya, yang didapat/ jemput dari Pekanbaru bersama ANGGA (DPO).
" Kemudian 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelas Pak Kapolsek.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :