Lagi Lagi Tim Opsnal Polsek Pinggir Ciduk Pengguna Sabu Di Balai Raja dan Pematang Pudu
Pinggir, Beritatime.com - Gerak cepat dan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Pinggir Kembali mengamankan dan menangkap dua warga Pematang Pudu-Mandau di dua tempat berbeda, yakni dijalan Lintas Pekanbaru-Pinggir kel. Balai Raja dan di jln. Aman gang Melur Kel. Pematang Pudu-Mandau pada hari Rabu (6/5/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Agung Rama S. SIK.MSi, menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Balai Raja tepatnya disimpang Kandang Ayam Balai Raja sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.07 Wib dini hari, tim opsnal mencoba melakukan transaksi pembelian dan melihat 1 unit sepeda motor merk honda bet datang sehingga tim langsung mengamankan dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika sabu. Selanjutnya pelaku diinterogasi mengaku bernama VA (35 thn) alias Viki, dan menerangkan bahwa Narkotika sabu tersebut diperoleh dari temannya yang berada di daerah Duri an. RS Alias KOMENG.
Selanjutnya tim opsnal segera melakukan pengembangan,
Sekira pukul 03.10 Wib tim opsnal polsek Pinggir berhasil mengamankan 1orang pelaku an. RS (41thn) alias Komeng dirumahnya di Jalan Aman gg. Melur dan berhasil sita BB : 7 paket sabu ± 2.73 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit HP android merk Vivo.
Ketika pelaku diinterogasi oleh Polisi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari MUSLIADI (DPO) yang berada didaerah Rangau.
" Dan Kedua orang pelaku dan barang bukti, sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " ungkap Kapolsek Pinggir.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Agung Rama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang oPenyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :