Perwakilan Buruh Desak Disnaker Riau Tinjau Ulang Pengaduan dan Keluarkan Surat Penetapan, Bukan Penjelasan
Kepala Disnakertrans Prov-Riau Roni Rahmat Janji Tinjau Ulang Pengadua Buruh
Rabu, 06/05/2026 - 23:26:02 WIB
Redaktur: MD
Foto Para Buruh Bersama Kepala Disnakertrans Prov-Riau

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Beritatime.com, Kendati masih suasana Hari Buruh Nasional yang lalu tepat pada 01 Mei 2026, Disnaker Provinsi Riau terkesan tidak berdiri digaris depan dalam memperjuangan hak-hak buruh didaerah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Betapa tidak, dua surat pengaduan dari perwakilan ke 8 buruh, pada objek perkara dan orang yang sama, jawaban dari Disnakertrans Riau, hasil Mediator dan Pengawas tidak sinkron alias bertolak belakang.

Pertama, surat perwakilan ke 8 buruh dalam hal ini, Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH., dan Adili Zalukhu, pada 02 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Cq. Pengawas, Perihal Pengaduan Pelanggaran Hak Normatif Kekurangan Upah dan Upah Tidak Dibayarkan.

Ironisnya, hasil akhir dari pengaduan diatas, Disnakertras Riau mengeluarkan 2 (dua) surat hanya berupa penjelasan yang tidak lazim, bukan penetapan, dan hanya ditandatangani oleh Kepala Disnakertas Riau bernama Roni Rakhmat, S.TTP, M.Si. tidak ditanda tangani oleh pihak pengawas selaku pemeriksa.

Suratnya bernomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/544 tertanggal 12 Februari 2026, perihal tindaklanjut pengaduan, tertunjuk kepada Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH.,

Bunyinya sebagai berikut:
1. Bahwa pekerja Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang merupakan pekerja PT. Ganda Buanindo dengan perjanjian pekerja harian dan perusahaan membayar upah berdasarkan kehadiran kerja.
2. Bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang.
3. Bahwa berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak, hubungan kerja antara Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang dengan PT. Ganda Buanindo merupakan perjanjian kerja waktu tertentu.
4. Apabila saudara keberatan atas hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan saudara, saudara dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Kemudian pada surat dari Disnakertrans Riau pada suranya yang kedua, bernomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/904, pada tanggal 09 Maret 2026, Perihal Penjelasan, berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan surat kami Nomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/544, perihal Tindaklanjut pengaduan tanggal 12 Februari 2026, dapat kami tegaskan kembali bahwa angka 4 dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keberatan atas hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan saudara, saudara dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Namun sangat disayangkan, dua surat Disnakertrans Riau tersebut selain hanya diteken oleh kadis tanpa pengawas, juga tanpa disertai uraian dasar-dasar hukum dan aturan, sebagaimana lazimnya yang dilakukan selama ini pihak Disnakertrans Riau, dalam setiap pengaduan maka keluar surat berupa surat penetapan bukan hanya berupa penjelasan.

Kedua, surat perwakilan ke 8 buruh dalam hal ini, Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH., dan Adili Zalukhu, pada 03 Oktober 2025 kepada Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Cq. Bidang Hubungan Industrial, Perihal Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.

Hasil pemeriksaan akhir Disnakertrans Riau justru seluruhnya memenuhi tuntutan pihak perwakilan ke-8 buruh, melalui surat Disnakertrans Riau Nomor: 500.15.15.2/Disnakertrans/HK/309, tertanggal 27 Januari 2026, Perihal Anjuran.

Inti dari surat ajuran tersebut yang ditandatangani Kadisnakertrans Riau dan Mediator Hubungan Industrial, meminta agar PT. Ganda Buanindo membayarkan hak pekerja ke-8 (delapan) orang sesuai dengan pasal 40 ayat (1,2,3 dan 4), peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 tentang perjanjian waktu tertentu, Alih daya waktu kerja dan waktu istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Dokumen surat ajuran tersebut yang sudah dikantongi media ini, tercatat ke-8 (delapan) buruh mendapatkan hak, rata-rata mulai dari Rp60.000.000 juta lebih hingga Rp75.000.000,- lebih per orang.

Pertanyaannya, ada apa dengan Disnakertrans Riau,? tidak sinkronnya hasil Mediator Dangan pengawas, padahal berasal dari satu dinas.

Menanggapi dua surat dari Disnakertrans Riau perihal perihal tindaklanjut pengaduan dan penjelasan, salah seorang perwakilan 8 buruh Adili Zalukhu, mengaku sangat menyayangkan sikap Disnakertrans Riau, pihaknya mengindikasikan ada keanehan dalam surat tersebut.

"Bersempena hari buruh nasional yang lalu, kami sangat menyangkan sikap Disnakertrans Riau. dua suratnya diatas kita menilai kontroversi, kenapa,? setiap pengaduan lazimnya Disnakertrans Riau mengeluarkan surat penetapan, kali ini lain, justru hanya surat berupa tindak lanjut atau penjelasan," ujarnya kesal.

Keanehan lain menurutnya, dua surat diatas hanya ditanda tangani seorang kadis tanpa melibatkan pihak pengawas sebagaimana lazimnya didinas tersebut.

"Menurut kami ini suatu keanehan dan patut dipertanyakan dan dibawa pada ranah hukum," tegas Adili.

Lanjut Adili kepada awak media, atas dasar kontroversi surat Disnakertrans Riau, pihaknya meminta Disnakertrans Riau meninjau ulang surat nya dan mengeluarkan surat penetapan yang resmi.

"Atas dasar yang kita koreksi diatas, kita dari perwakilan buruh, meminta Kadisnakertrans Riau untuk meninjau ulang pengaduan kita dan segera mengeluarkan surat penetapan. Sebab surat yang sebelumnya tidak bisa kita anggap itu sebuah surat hasil resmi dan falit. Bagaimana kita menindaklanjuti ke Pusat, tanda tangan suratnya bukan pengawasnya melainkan hanya seorang Kadisnakertrans Riau. Ini tidak lazim," pungkas Adili.

Buruh Mondok di Kantor Disnakertrans Riau

Dibagian lain, mendapat kabar atas sikap Dinaskertrans Riau, ke-8 (delapan) buruh memilih mondok di kantor Disnakertrans Riau yang terletak dijalan Kapten Fadilah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu 06 Mei 2026, Pukul 13.00 Wib.

Pantau media dilokasi, terlihat beberapa buruh duduk baris di bangku diteras kantor Disnakertrans Riau, sebagian mereka membawa anak-anak. Buruh memilih mondok sebagai bentuk protes atau tuntutan atas hak-hak ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Salah seorang buruh bernama ES kepada media ini dilokasi mengungkapkan kesedihannya pasca di PHK sepihak oleh Perusahaan PT. Ganda Buanindo.

"Kami sangat tidak terima hasil yang disampaikan pihak dinasnakertrans Riau pak. Pasca kami di PHK, kami sulit cari makan, anak-anak kami putus sekolah. Kami tidak pulang dari sini sebelum kami mendapat tanggapan yang jelas. Untuk itu kami memohon kepada Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk memperhatikan kami. tolong kami pak," keluh Esteria Simatupang terlihat menunduk meneteskan air mata.

Kadisnakertrans Riau Terima Perwakilan Buruh, Berjanji Tinjau Ulang dan Tuntaskan

Berawal dari komunikasi perwakilan buruh, tidak lama setelah melihat buruh Mondok di teras Kantor Disnakertrans Riau itu, akhirnya Kadisnakertrans Riau menerima Perwakilan Buruh dan para Buruh.

Diruang kerjanya, setelah menerima aspirasi melalui perwakilan buruh yang disampaikan Adili Zalukhu yang mengurai persoalan hingga perihal surat Dinaskertrans riau kontroversi, Kadisnakertrans Riau memberi jawaban yang diterima oleh buruh.

"Terima kasih, dan mohon maaf bila ada kelalaian kami dalam memproses pengaduan ini, saya sudah mendengar semua. Maka akan saya tinjau ulang pengaduan bapak agar segera tuntas," kata Kandis.

Kadisnakerrtrans Roni Rakhmat, S.STP., M.Si menambahkan, dalam menyikapi secara detail, bahwa rapat segera dilakukan kembali.

"Senin kami akan rapat soal ini, dan Selasa jadwal pemeriksaan ulang para buruh. Saya berjanji pemeriksaan secara profesional sesuai dasar-dasar/dokumen para pihak, akan disampaikan melalui surat penetapan. Mohon bersabar, sekali lagi mohon maaf," terang Kadis, pertemuan diakhiri salam-salaman.Tim *

Penulis: Poniman.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved