Kebun PT. Kinabalu Kena Sangsi Admistrasi Oleh Kadis DLH Kabupaten Pelalawan
Kebun PT. Kinabalu Kena Sangsi Admistrasi Oleh Kadis DLH Kabupaten Pelalawan
Pelalawan, beritatime.com,- Kebun sawit PT. Kinabalu yang terletak di kabupaten Pelalawan, kecamatan Bandar Seikijang, Desa kiyap jaya, yang luasnya ratusan hektar, hanya terkena sangsi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan, ini media ketahui saat konfirmasi dengan kadis DLH Eko Novitra ST. M.Si, Selasa 14 April 2026.
Konfirmasi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya, secara singkat menyampaikan bahwa, kelalaian PT. Kinabalu telah di laksanakan Sangsi Admistrasi, diantaranya membuat dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku, serta mengatur daerah aliran sungai(Das) juga membuat embung" ungkap kadis. Selanjutnya masalah denda.
"Di tempat kita ini belum ada yang namanya memungut denda tersebut yang sesuai aturan, ini untuk selanjutnya kita akan buat untuk memungut denda ini sesuai aturan yang ada. Kita udh beri sanksi, Sekarang mereka melaksanakan sanksinya, Salah satunya lagi mau nyusun dok lingkungan. Luasan Kebun tersebut seluas 472,3Ha dan terletak di dua wilayah Pelalawan juga Siak, jadi yang di wilayah Pelalawan ada separuhnya lebih kurang" ungkap kadis DLH kabupaten Pelalawan.
Sementara Kebun sawit PT. Kinabalu sudah ada sejak tahun sembilan puluhan awal berdirinya Kabupaten Pelalawan, bahkan saat ini sedang melaksanakan replanting, peremajaan sawit kembali. Sementara Manager kebun PT. Kinabalu saat di konfirmasi media ini Melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya, membenarkan hal yang sama dengan kadis DLH kabupaten Pelalawan.
"Terkait dokumen sedang dalam pengurusan dan skrg kami juga sedang dalam pengawasan ketat DLH pak
Sanksi sudah di berikan tapi utk menjelaskan tidak kapasitas saya menjelaskan," Jelas Manager kebun PT.Kinabalu. selanjutnya saat di jumpai di kantor kebun kina balu 11 Mei 2026, kepada media ini menyampaikan.
"Karena kami ada dua wilayah maka untuk dokumen PKKPR dari Siak sudah selesai sedangkan dari Pelalawan yang jumlahnya 211Ha belum selesai karena ada sedikit gendala" ujar manager kebun PT. Kinabalu Perkasa.
Kalau perusahaan kebun tidak punya dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, ada sanksi yang cukup berat. Aturannya jelas di *UU No. 32 Tahun 2009*, *PP No. 22 Tahun 2021*, dan diperkuat *Permen LHK No. 14 Tahun 2024*. b78d
Sanksi yang bisa dikenakan antara lain. A. Sanksi Administratif, Ini tahapan awal dan bisa berjenjang, tapi untuk pelanggaran berat bisa langsung ke sanksi paling keras antara lain adalah.
a. Teguran tertulis – untuk pelanggaran awal
b. Paksaan pemerintah – penghentian sementara kegiatan atau penutupan sarana produksi.
c. Denda administratif – bisa sampai miliaran rupiah.
d. Pembekuan izin – izin usaha dibekukan sementara.
e. Pencabutan izin – izin usaha & izin lingkungan dicabut permanen, usaha harus berhenti b78d8773462b
B. Sanksi Pidana Dahulu di UU 32/2009, beroperasi tanpa dokumen lingkungan bisa langsung pidana. Setelah UU Cipta Kerja, sanksi administrasi didahulukan, tapi pidana tetap bisa dikenakan untuk kasus berat. 8773
C. Penghentian Operasional,
Karena AMDAL/UKL-UPL/SPPL adalah syarat terbitnya izin usaha OSS RBA, tanpa dokumen ini izin bisa langsung dicabut dan kegiatan bisnis dihentikan total. 462b
Dokumen lingkungan wajib di-update kalau ada perubahan kegiatan atau kapasitas. Kalau tidak di-update, bisa kena penghentian sementara sampai dokumen diurus. Yang memberi sanksi tergantung siapa yang terbitkan izin. Kalau izin dari Pemda, sanksi dari daerah. Kalau dari KLHK, sanksi dari pusat. 8773
Jadi untuk kebun/perusahaan, tidak punya dokumen lingkungan = risikonya mulai dari denda, stop operasi, sampai izin dicabut. Permen LHK 14/2024 bikin pengawasannya lebih ketat karena sistemnya mulai terdigitalisasi. b78d, juga dokumen lingkungan apa yang wajib untuk luas kebun tertentu.**@@.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :