Dua Warga Dusun Air Hitam Desa Semunai Di Tangkap Polisi, Disaat Sedang Nikmati Sabu Di pondok Ladang Sawit
Pinggir, Beritatime.com - Kembali langkah cepat dan tegas di tunjukkan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dan menangkap dia orang pengguna dan pemakai Narkotika jenis Sabu di Dusun Air Hitam Desa Semunai, Kecamatan Pinggir pada hari Kamis (21/5/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil di amaankan polisi yaitu:
- 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,39 gram.
- 2 (dua) bh alat hisap/ bong.
- 1 (satu) bungkus plastik bening.
- uang diduga hasil penjualan narkotika Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bh Gunting.
- 3 (lima) unit HP android merk Realme, OPPO, Samsung dan 1 (satu) hp samsung lipat.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Dusun Air Hitam Desa Semunai marak terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.30 Wib tim opsnal melihat ada beberapa sepeda motor keluar masuk aeral kebun sawit sehingga tim opsnal segera melakukan pengecekan dan sekira pukul 11.00 Wib tim opsnal mencurigai 2 orang yang sedang duduk dipondok ladang lalu segera mengamankannya.
Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan alat hisap (bong), taperwer yang didalamnya berisi sabu ± 15,39 gram, plastik bening, uang hasil penjualan sabu Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah), 3 unit Hp Android merk realmi, oppo, samsung dan 1 unit HP samsung lipat.
Kedua pelaku diinterogasi mengakui berinisial JM(38thn) alias JAMES dan IH(39thn) alias MANDRA, dan mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik JM dan narkotika tersebut didapatnya dari LOIS (DPO).
" Kemudian 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelas Pak Kapolsek.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 jo pasal112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :