Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Pinggir Berhasil Amankan Pengguna Narkoba Di Titian Antui
Pinggir, Beritatime.com - Langkah cepat dan tegas di tunjukkan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dan menangkap ME (31 thn),seorang warga pengguna dan pemakai Narkotika jenis Sabu di Jln. Pelita RT 001 RW 007 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir pada hari Kamis (28/5/2026) sekitar jam 21.00 wib.
Adapun barang bukti yang berhasil di amaankan polisi yaitu:
- Satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 0,27 grram
- Satu unit HP android merk Realme, warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, menjelaskan
pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa ME alias Muslim (DPO Narkoba) ada muncul didaerah rumahnya, selanjutnya tim segera mengecek kebenaran info tersebut.
Sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal melihat ME melintas di daerah Jalan Pelita, sehingga langsung diamankan.
Saat diinterogasi pelaku ME mengakui bahwa perbuatannya terlibat dalam perkara narkoba LP/ 45/ V/ 2026/ Riau/ Res - Bkls/ Sek - Pinggir tgl 15 Mei 2026.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan pelaku menerangkan bahwa ada memesan 1 paket sabu dari temannya HULU BALANG di daerah Duri sudah dibayar lewat dana dan oleh temannya diletakkan ditepi jalan daerah Desa Harapan (sesuai dengan bukti chat wa hp milik pelaku).
Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku ke TKP dan benar ditemukan 1 paket sabu dalam kotak rokok diletakkan ditepi jalan, tim opsnal melakukan pencarian pelaku an. HULU BALANG namun tidak berhasil ditemukan (DPO).
Dan kemudian 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir.
" Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelas Pak Kapolsek.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 jo pasal112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
OrigeaBTc
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :