Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
Kamis, 04/06/2026 - 20:18:03 WIB
Redaktur: Wasito
 |
| Foto ; Saat pelatihan Kepala Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis 04 Juni 2026 |
Pelalawan, beritatime.com,- Penerangan hukum dan Pendidikan Hukum Bagi Pemerintahan Desa sebagai salah satu langkah konkret program intelijen kejari pelalawan yaitu jaksa garda desa (Jaga Desa) Se-Kecamatan Pangkalan Kuras kab. Pelalawan.
Program Jaksa Jaga Desa adalah program dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal dan memastikan penggunaan dan pengelolaan dana desa tepat sasaran, dan tepat guna selain itu memastikan bahwa pembangunan di desa berjalan dengan baik, penerangan hukum tersebut dilaksanakan secara perdana oleh kejaksaan negeri Pelalawan pada hari kamis, 4 juni 2026 di kecamatan pangkalan kuras, kab. Pelalawan.
Dalam keterangannya Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH. MH melalui kasi Intelijen Pajri AS, SH bersama Kasi Datun Ardiansyah Hasibuan, SH., MH dilokasi aula Sorek Kafe, menyampaikan kepada awak media.
"Diluncurkan program ini karena desa sekarang ini mengelola Dana Desa yang jumlahnya besar sehingga jika pengelolaannya tidak transparan, dan akuntabel maka rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Program Jaga Desa ini dilaksanakan langsung ke desa-desa agar tidak lagi terjadi tindak pidana Korupsi seperti sebelumnya, tapi jika ada pihak desa yang telah diberikan penerangan hukum, diberikan pemantauan dan pengawasan serta di ingatkan masih tidak mengindahkan apalagi jika warga masyarakat membuat laporan pengaduan kepada pihak kejaksaan maka tentunya akan tetap kita proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sejatinya program Jaga Desa ini adalah langkah preventif/pencegahan dan deteksi dini terjadinya tindak pidana" ungkap kasi Intel Pajri AS, SH selanjutnya
Dalam Program ini Jaksa menjadi mitra dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa tidak hanya oleh para Kepala Desa namun termasuk pula perangkat desa, dan BPD. Penerangan hukum ini Isinya salah satunya yaitu menjelaskan tentang program Jaksa Garda Desa, peraturan perundangan terkait pengelolaan Dana Desa, tata cara pengadaan barang/jasa, supaya tidak salah salah melangkah dari awal.
Selain itu program ini merupakan langkah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi karena Jaksa mengawasi proses perencanaan sampai pelaksanaan proyek desa melalui aplikasi monitoring village yang wajib di input oleh para kepala desa dan jajarannya. Apabila ada hal yang janggal dan tidak sesuai maka sebagai langkah awal akan diberikan teguran hukum dan pembinaan sebelum dilakukan tindakan hukum pidana.
Jaga Transparansi & Akuntabilitas, mendorong desa agar menyusun laporan keuangan yang baik, memasang papan informasi tentang dana desa , dan melibatkan masyarakat untuk turut serta mengawasi prosesnya, Bedanya sama program lain, Bukan jaksa yang ngerjain proyek. Jaksa disini posisinya adalah pengawalan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Tujuan akhir dari program ini adalah memastikan bahwa Dana Desa itu bener-bener dipergunakan untuj kesejahteraan masyarakat dan tidak nyangkut di kantong oknum. Singkatnya Jaga desa itu artinya jaksa garda desa, Membantu mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa melalui aplikasi jaga desa atau monitoring village yang terintegrasi dengan aplikasi siskeudes**@@.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :