Jakarta, Beritatime.com - Humas DPRD, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pendalaman materi dan sinkronisasi kebijakan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia guna mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (04/06/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus III Hardianto beserta anggota, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis beserta jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Bengkalis diterima oleh jajaran Kementerian PPPA yang memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan Ranperda agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ketua Pansus III DPRD Bengkalis, Hardianto, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh saran dan masukan dalam penyempurnaan Ranperda sehingga nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Anggota Pansus, Faktiar Qadri, S. Sos., M. AP menyoroti berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja hingga keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana.
Menurutnya, kasus dugaan pembakaran rumah warga yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Batu menjadi salah satu contoh yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda.
"Kami ingin ada penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, perlu juga langkah pencegahan seperti pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak serta pengaturan yang dapat meminimalisir aktivitas anak di luar rumah hingga larut malam," kata Fakhtiar.
Senada dengan itu, Febriza Luwu. S.M menilai kasus dugaan pembakaran rumah di Kecamatan Bukit Batu yang menimbulkan korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan dan pembinaan anak.
"Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berbicara soal hak anak, tetapi juga bagaimana mencegah anak terlibat dalam tindakan yang merugikan dirinya maupun orang lain. Kita membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat pencegahan, pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh," ujar Febriza.
Sementara itu, anggota Pansus Syaiful Ardi, S.H menegaskan bahwa Ranperda Kabupaten Layak Anak harus dapat diimplementasikan secara nyata dan menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas Dinas PPA, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD, keluarga, sekolah dan masyarakat. Melalui konsultasi ini kami ingin memastikan Ranperda yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan anak di daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Laurensius Tambubolon mengangkat persoalan hak pendidikan bagi anak yang mengalami kehamilan di luar nikah saat masih berstatus pelajar.
Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya jaminan agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh hak yang sama untuk menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
"Anak tetap memiliki hak atas pendidikan. Karena itu perlu ada kepastian dan perlindungan agar mereka tidak kehilangan masa depan hanya karena kondisi yang dialaminya," ungkap Laurensius.
Sedangkan Rosmawati Sinambela dari Fraksi NasDem menyoroti persoalan administrasi kependudukan bagi anak hasil perkawinan siri yang kerap mengalami kesulitan memperoleh akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
"Masih banyak anak yang terkendala mendapatkan akses pendidikan dan layanan dasar karena persoalan administrasi. Ini harus menjadi perhatian agar hak-hak anak tetap dapat terpenuhi," ujarnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, Kementerian PPPA memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, penyederhanaan indikator KLA, penguatan peran Gugus Tugas KLA, serta perlunya memasukkan program unggulan daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Melalui pertemuan ini, Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat disusun lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional serta mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, Kabupaten Bengkalis diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal menuju terwujudnya Kabupaten Layak Anak.(S:Humas DPRD)
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :