KPPU Temukan Persekongkolan Jadi Pelanggaran Terbanyak
Selasa, 15/12/2020 - 13:24:49 WIB
Redaktur:
KPPU mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.(CNN Indonesia/Christie Stefanie).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.

Dari 168 keputusan yang dibuat, sebanyak 130 kasus di antaranya merupakan kasus persekongkolan. Artinya, sebanyak 77 persen kasus yang ditangani KPPU merupakan kasus persekongkolan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, keterlibatan panitia tender sering kali mengarah kepada persekongkolan tender. Pasalnya, sebagian besar kasus melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor.

"Sebagian besar kasus tersebut (persekongkolan) melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor, artinya dalam berbagai kasus tersebut peran panitia tender diduga mengarah pada fasilitasi persekongkolan," jelasnya pada KPPU Awards 2020, Selasa (15/12).

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik. Khususnya, bagi pejabat yang melakukan proses pengadaan.

Pasalnya, acap kali pengadaan barang dan jasa digunakan sebagai celah oleh oknum pemerintahan untuk bersekongkol dengan tender yang dipilih.

"Untuk itu, penting pemerintah melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Chandra juga menyebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, akan ada dua hal utama yang akan mengubah cara kerja KPPU.

Pertama, pemindahan upaya keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan denda maksimal dan pembuatan mekanisme pengenaan sanksi melalui suatu peraturan pemerintah.

"Ini artinya di satu sisi dibutuhkan suatu efek jera bagi pelanggar, namun penjatuhan denda tetap dilaksanakan secara transparan melalui peraturan pemerintah yang menjelaskan pengenaan dendanya," tutupnya.

Sumber;cnnindonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved