Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Apa Kata Cita Citata?
Kamis, 07/01/2021 - 14:02:54 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Cita Citata menanggapi simpang-siur kabar yang menyebutkan bahwa mendiang Chacha Sherly meninggal karena kelalaian saat perawatan medis usai kecelakaan. Cita membantah kabar itu dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan dengan baik sesuai prosedur yang ada.

Selain itu sopir mobil yang ditumpangi Chacha dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun Cita enggan menanggapi hal tersebut karena merasa tak punya kapasitas.

"Oh itu bukan wewenang kita, kita menyerahkan kepada pihak yang berwenang, lalu kemudian ke keluarganya," kata Cita saat diitemui di studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

"Kita sebagai rekan dan tim dari label manajemen, kita sudah melakukan yang terbaik, mengantar dan mengurusi dia (Chacha Sherly) di saat kejadian. Untuk yang kayak gitu-gitu kayaknya bukan kapasitas kita," lanjut Cita.

Penetapan sopir mendiang Chacha sebagai tersangka disampaikan Kasatlantas Polres Semarang, M. Adiel Ariesto. Sopir berinisial 'KU' ini dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga kecelakaan dan menyebabkan kematian.

"Sopir HR-V, KU, sebagai tersangka kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428," kata Adiel.

"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas, yang bersangkutan tak mampu menguasai kendaraannya saat mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam. Sehingga banting setir ke kanan menabrak water barrier di U-turn dan ditabrak bus. Melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal," jelas Adiel.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved