Revisi UU, Dana Otsus Papua Dinaikkan 0,25 Persen
Kamis, 21/01/2021 - 10:04:23 WIB
Redaktur:
Ilustrasi pembangunan infrastruktur berupa jembatan di Papua (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus ini mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e dari draf RUU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com dari salah satu anggota DPD RI.

Penerimaan dana Otsus sebesar 2,25 persen itu terbagi menjadi dua. Pertama, penerimaan bersifat umum yang nominalnya setara dengan 1 persen dari plafon dana alokasi umum nasional.

Kedua penerimaan yang telah ditentukan berdasarkan basis kinerja. Nominalnya setara dengan 1,25 persen plafon dana alokasi umum nasional. Penggunaan dana ini diutamakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Alokasi dana Otsus bagi Papua itu akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak draf RUU disahkan atau berlaku. Dengan kata lain, dana Otsus akan berlaku hingga tahun 2041 mendatang bila RUU ini disahkan DPR dan pemerintah tahun ini.

RUU Otsus Pasal 34 Ayat 8 juga mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian dana Otsus kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.

Pembagian itu memperhatikan pelbagai aspek, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, Distrik dan Kampung/ desa/kelurahan, serta tingkat capaian pembangunan.

RUU Otsus pun mengatur agar Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan anggaran pelaksanaan Otonomi Khusus secara terkoordinasi.

Upaya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum di dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus untuk Provinsi Papua.

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Perpanjangan dana Otsus Papua jilid II yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2021 ini menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Pelbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua terdengar kencang belakangan ini.

Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Green Papua mengatakan sudah ada 654.561 orang Papua telah menandatangani petisi menolak keberlanjutan Otsus Papua.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved