OJK Akan Terbitkan Aturan Pendukung Inovasi Perbankan Nasional
Kamis, 18/02/2021 - 13:17:33 WIB
Redaktur:
|
Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com |
BERITATIME.COM - Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung sektor rill dengan menerbitkan beberapa ketentuan yang diterbitkan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP). Penerbitan beberapa ketentuan tersebut akan berfokus pada penguatan proses bisnis perbankan yang mendukung tren perkembangan industri dan teknologi.
"Kami juga akan mendukung sektor rill dengan tanpa menghilangkan aspek prudensialnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).
OJK juga akan memperbarui ketentuan prudensial yang mengacu pada standar internasional dengan tetap memperhatikan asas best fit. Beberapa kebijakan tersebut akan berkaitan dengan peraturan untuk bank umum dan kegiatan usaha bank umum.
Perbaikan kebijakan yang akan dikeluarkan ini bertujuan untuk merespon sistem perbankan yang saat ini sedang berkembang pesat. Perkembangan ini menuntut sejumlah perbaikan perbankan baik dari sisi skala usaha atau permodalan.
"Kita lihat ketentuan bank umum yang kita keluarkan ditujukan untuk merespon sistem perbankan yang berkembang pesat," kata dia.
Kebijakan baru yang akan dikeluarkan ini akan membuka peluang dan pendirian bisnis berbasis digital atau usaha yang mengarah pada legislasi, penyesuaian model bisnis sampai pembaharuan transformasi digital. Heru memastikan ketentuan yang akan diterbitkan OJK sesuai dengan kepentingan dalam inovasi bank.
"Ini tentu seusai dengan kepentingan bank agar tetap bergerak melakukan inovasi yang memenuhi harapan nasabah atau para stake holder," kata dia.
2020, OJK Telah Keluarkan 10 POJK dan 5 SE OJK
Reformasi perizinan yang dibuat OJK ini semata untuk mendukung inovasi dalam industri perbankan. Tentu saja, berbagai ketentuan tersebut telah melewati uji coba dalam manajemen resiko. Sebab di masa depan pemerintah menginginkan adanya kemudahan berbagai perizinan tanpa mengesampingkan aspek prudensial dalam menjalankan usaha.
Heru menambahkan, selama tahun 2020, OJK telah mengeluarkan 10 POJK dan dan 5 SE OJK untuk menjaga stabilitas perbankan. Ini sebagai tindak lanjut regulator dalam menahan dampak pandemi Covid-19 dalam industri perbankan.
Salah satunya dengan mengeluarkan POJK 11 tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit dan dilanjutkan dengan POJK 48 tahun 2020. Dua kebijakan ini dianggap mampu menahan penurunan kinerja perbankan nasional.
"Ini bisa menahan turunnya kinerja perbankan kita dan memperbaiki sektor rill agar tidak terdampak lebih besar," kata dia mengakhiri.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :