Anggota DPRD Dompu Jadi Tersangka KDRT
Selasa, 23/02/2021 - 11:32:19 WIB
Redaktur:
|
Ilustrasi
|
BERITATIME.COM - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial APS (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
APS diduga terlibat aksi pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada aksi pemukulan. Berkasnya pun telah dilimpahkan Satreskrim Polres Dompu ke pihak kejaksaan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Senin kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C, kepada detikcom Selasa (23/2/2021).
Ivan mengatakan, politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatan tersebut, APS dilaporkan istrinya ke polisi.
"Terlibat KDRT di rumahnya, dia memukul istrinya pakai sapu. Lalu istrinya melapor ke polisi," jelas Ivan.
Kasus itu dilaporkan pada Desember 2020. Upaya penyelesaian kasus sempat ditempuh jalur mediasi.
Namun di tengah perjalanan, korban memutuskan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Sempat kita mediasi, tapi karena satu lain hal, istrinya melanjutkan kasus ini. Ya sudah kami proses sesuai ketentuan. Kini tinggal menunggu proses sidang di pengadilan," ujarnya.
Sumber:detik.com
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :