Marzuki Alie cs Gugat AHY terkait Pemecatan, Demokrat: Lucu dan Menggelikan
Selasa, 09/03/2021 - 11:02:46 WIB
Redaktur:
AHY

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Marzuki Alie dkk menggugat Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat guna meminta majelis hakim membatalkan SK pemecatan. Partai Demokrat menilai lucu gugatan Marzuki Alie cs.

"Tanggapan atas Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca-KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Sekretaris Bappilu PD Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Kamhar menyebut Marzuki Alie cs yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mereka yakini sah sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat. Dalam agenda yang diklaim KLB Partai Demokrat itu, Kamhar menyebut Marzuki Alie cs memulihkan status keanggotaan partai setelah dipecat AHY.

Kamhar lalu heran mengapa Marzuki Alie cs kemudian menggugat Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemecatan. Kamhar mengaku geli dengan langkah Marzuki Alie cs.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan. Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal," sembur Kamhar.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dilihat Senin (8/3), gugatan itu terdaftar 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Rabu (17/3).

Tercantum pemohon gugatan adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achnad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan termohonnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan.

Berikut ini petitum permohonan Marzuki Alie dkk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III) :

- SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sumber:detik.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved