Marzuki Alie cs Gugat AHY terkait Pemecatan, Demokrat: Lucu dan Menggelikan
Selasa, 09/03/2021 - 11:02:46 WIB
Redaktur:
AHY

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Marzuki Alie dkk menggugat Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat guna meminta majelis hakim membatalkan SK pemecatan. Partai Demokrat menilai lucu gugatan Marzuki Alie cs.

"Tanggapan atas Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca-KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Sekretaris Bappilu PD Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Kamhar menyebut Marzuki Alie cs yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mereka yakini sah sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat. Dalam agenda yang diklaim KLB Partai Demokrat itu, Kamhar menyebut Marzuki Alie cs memulihkan status keanggotaan partai setelah dipecat AHY.

Kamhar lalu heran mengapa Marzuki Alie cs kemudian menggugat Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemecatan. Kamhar mengaku geli dengan langkah Marzuki Alie cs.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan. Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal," sembur Kamhar.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dilihat Senin (8/3), gugatan itu terdaftar 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Rabu (17/3).

Tercantum pemohon gugatan adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achnad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan termohonnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan.

Berikut ini petitum permohonan Marzuki Alie dkk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III) :

- SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sumber:detik.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.

    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved