Hari Ini Batas Demokrat Moeldoko Lengkapi Dokumen Kemenkumham
Jumat, 26/03/2021 - 09:45:32 WIB
Redaktur:
Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang yakin mendapat SK kepengurusan dari Kemenkumham (foto:net)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Batas waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jatuh pada hari ini, Jumat (26/3).

Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan pada Jumat (19/3) lalu.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengklaim pihaknya sudah melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham.

Menurutnya, langkah itu sudah dilakukan oleh Sekjen DPP Domokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun.

Namun, Rahmad tak menyebutkan waktu pasti pelengkapan berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham oleh Jhoni.

"Sudah [dilengkapi]," ucap Rahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomastra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra yakin kubu Moeldoko tidak bisa memenuhi permintaan Kemenkumham untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.

Pasalnya, penyelenggaraan KLB Demokrat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kalau ditanya, apakah kami yakin mereka bisa melengkapi berkasnya, tentunya kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Namanya juga KLB abal-abal," kata Herzaky kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/3).

Ia memandang, langkah Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa berkas permohonan pengesahan pengurusan dari kubu Moeldoko belum lengkap.

Perubahan susunan pengurus harus sesuai Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Peraturan menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politiksudah tepat.

Sumber:CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved