KLB Demokrat Ditolak, Bagaimana Nasib Moeldoko?
Kamis, 01/04/2021 - 10:51:35 WIB
Redaktur:
Moeldoko (Foto: detik.com).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan langkah Moeldoko merebut Partai Demokrat (PD) lewat jalur kongres luar biasa (KLB) gagal total. Alternatifnya, Moeldoko diminta legowo agar membuat parpol baru guna menyalurkan basis suara KLB Deli Serdang.

"Jika Moeldoko ingin eksis harus berkeringat dan kerja keras untuk meraih legitimasi politik agar KLB yang dilakukan tak sia-sia, yaitu mendirikan parpol baru dengan modal massa KLB itu," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/4/2021).

Bila tidak mau bikin parpol baru, maka upaya hukum atas penolakan Kemenkumham, yaitu hanya satu jalan. Moeldoko harus menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, yaitu atas klausul 'KLB bisa diselenggarakan harus atas restu Majelis Tinggi'.

"Karena ketentuan ini tidak ada dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, agar pengadilan menilai keabsahan AD/ART Partai Demokrat sesuai UU yang berlaku," ujar Agus.

"Jika pengadilan membenarkan AD/ART Partai Demokrat, maka selesai sudah nasib Moeldoko. Tapi jika sebaliknya maka masih ada napas baginya untuk kembali mengajukan proses pengesahan KLB ke Kemenkum HAM atas putusan pengadilan dan menggunakan AD/ART 2015 versi lama," sambung Agus menegaskan.

Oleh sebab itu, Moeldoko diminta menimang dan menimbang dengan seksama. Apalagi posisinya adalah Kepala Staf Presiden (KSP) sehingga bisa berdampak pada nama baik Presiden Jokowi.

"Moeldoko cs harus berhitung dengan cermat jika memakai 2 upaya, yaitu mendirikan parpol baru dan menggugat ke pengadilan gagal. Maka secara politik ia sudah kehilangan pamor politik dan lebih baik diam. Karena jika nekat bisa jadi akan memicu desakan publik atau desan kubu AHY agar ia dipecat Jokowi dari KSP karena telah memalukan istana: kudeta gagal sebelum berkembang," pungkas Agus.

Sebelumnya, Menkum Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan Moeldoko untuk mengesahkan PD versi KLB karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

Sumber:detik.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved