Curi sepeda motor Bagol diringkus Polsek Firdaus
Selasa, 06/04/2021 - 16:30:37 WIB
Redaktur:
Dok

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Serdang Bedagai - Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tersangka  yang berhasil dibekuk, MR alias Bagol (20) warga Kampung Banten Dusun V, Desa Senayan, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai.
Bagol ditangkap dari kediamanya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik kepada wartawan, Senin (5/4/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34) Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X  Desa Simpang Empat, Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus.
Berdasarkan laporan korban bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914 , Norang : MHIHB71178K651486.

Pada waktu itu, sebut kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul  04.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan laporan
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M Sihombing  beserta anggota team melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor  yang masih melarikan diri Bagol cs, tepatnya, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB team mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka tersebut di kediamannya.

Setelah dilakukan introgasi  terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan dan Team berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka dicuri sekira 4 bulan lalu.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya,, Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" tandas kapolres.(Humas/Bayu)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved