KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Proyek di Sulawesi
Rabu, 07/04/2021 - 12:53:30 WIB
Redaktur:
|
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh)
bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), (Antara/Reno Esnir) |
BERITATIME.COM | Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menjerat gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mahasiswa bernama Muhammad Irham Samad dan Fery Tandiady selaku wiraswasta, Selasa (6/4).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang. Baik yang diterima oleh tersangka NA [Nurdin Abdullah] melalui tersangka ER [Edy Rahmat] maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/4).
Sementara terhadap dua saksi lain yakni Idham Kadir (PNS) dan anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengendus dugaan uang hasil korupsi yang dibagikan Nurdin kepada pihak lain. Namun, lembaga antirasuah tidak menyebut secara gamblang pihak dimaksud.
Ali menyatakan penyidik mendugaNurdintelah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentuterkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruasPalampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.
Adapun sejumlah barang atau benda yang sudah diamankan dalam perkara ini yakni uang Rp1,4 miliar serta pecahanmata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000.
Nurdinditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dariDirektur PT Agung Perdana Bulukumba (APB),Agung Sucipto.
Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SelainNurdin, KPK juga menetapkan Agung dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, sebagai tersangka.
Sumber;CNN Indonesia
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :