Jaksa Tetapkan ES Tersangka Korupsi Hibah Ponpes Rp117 M
Sabtu, 17/04/2021 - 08:31:21 WIB
Redaktur:
Ilustrasi Tersangk (nt)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dengan nilai mencapai Rp117 miliar.

Kini, dia sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4).

Kejati Banten mengaku sudah memantau dana hibah ponpes sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku ES sendiri menjadi tersangka pada dana hibah tahun 2020.

Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.

"Sementara ini kami dalami lagi, untuk mencari lagi siapa yang bisa kita mintai pertanggung jawaban secara pidana. Kami juga sudah meminta keterangan ponpes," terangnya.

Dalam perkara ini, Puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan oleh Kejati. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan ponpes tahun 2018 dan 2019 juta diperiksa, untuk mendalami kasus korupsinya.

Tersangka ES diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," terangnya.

Sumber:CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
  • Halal Bihalal Keluarga Besar Partai Grindra Bersama Kader d anggota partai Di kalimantan Barat
  • Ramai Dikunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Hadiri Rapat Pemegang Saham
    PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.

    Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.

    Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved