Jaksa Tetapkan ES Tersangka Korupsi Hibah Ponpes Rp117 M
Sabtu, 17/04/2021 - 08:31:21 WIB
Redaktur:
|
Ilustrasi Tersangk (nt)
|
BERITATIME.COM | Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dengan nilai mencapai Rp117 miliar.
Kini, dia sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4).
Kejati Banten mengaku sudah memantau dana hibah ponpes sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku ES sendiri menjadi tersangka pada dana hibah tahun 2020.
Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.
"Sementara ini kami dalami lagi, untuk mencari lagi siapa yang bisa kita mintai pertanggung jawaban secara pidana. Kami juga sudah meminta keterangan ponpes," terangnya.
Dalam perkara ini, Puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan oleh Kejati. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan ponpes tahun 2018 dan 2019 juta diperiksa, untuk mendalami kasus korupsinya.
Tersangka ES diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," terangnya.
Sumber:CNN Indonesia
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :