Warga Slawi Laporkan Oknum Polisi Terkait Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 922 Juta
Sabtu, 01/05/2021 - 09:05:58 WIB
Redaktur:
|
Sofyan Hadi (53) (kanan) dan kuasa hukumnya, Yosep Parera, di Polda
Jateng, Senin (26/4/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
|
BERITATIME.COM | Semarang - Warga Slawi, Kabupaten Tegal, Sofyan Hadi (53), melaporkan seorang oknum perwira polisi berinisial TA. Sofyan melaporkan polisi berpangkat AKP itu terkait dugaan penggelapan barang bukti berupa uang Rp 922 juta.
Kuasa hukum pelapor, Yosep Parera, mengatakan rentetan peristiwa terjadi pada Januari 2019 lalu ketika kliennya dan PT SGI sepakat melakukan kerja sama untuk pengurukan tanah.
"Kesepakatan pembayaran Rp 2,3 miliar. Pembayaran lewat notaris di Brebes berinisial S," kata Yosep di Polda Jawa Tengah, Senin (26/4/2021).
Pembayaran tidak lancar karena hanya di awal. Ketika Sofyan melakukan somasi, ternyata PT SGI terkejut karena uang pembayaran Rp 922 juta sudah diserahkan ke notaris. Kemudian dilakukan kesepakatan dan notaris menyerahkan uang tersebut dengan dimasukkan ke bank.
PT SGI melanjutkan perkara itu dan melaporkan notaris S. Berselang beberapa hari usai PT SGI lapor, Sofyan dihampiri AKP TA dan anak buahnya agar uang tersebut diambil sebagai barang bukti atas laporan PT SGI.
"Uang itu dibawa ke Polres Brebes dan diambil polisi, ada bukti foto, alasan untuk barang bukti laporan PT SGI terhadap notaris S. Tetapi beliau tidak beri surat tanda terima penyerahan uang," ujarnya.
Perkara laporan PT SGI terhadap notaris S ternyata dihentikan. Kemudian Sofyan meminta barang bukti uang itu dikembalikan. Tapi ternyata uang belum kembali bahkan setelah dilakukan pertemuan.
"Sampai saat ini tidak ada realisasi, pernah bertemu, katanya mau selesaikan," ujar Sofyan.
"Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang dimana itu disita atau kepada orang yang berhak," jelas Yosep.
Maka pengaduan dilakukan dan ternyata penyidik Polda Jateng mengarahkan untuk membuat laporan dengan dugaan penggelapan.
"Unsur penipuan tidak terbukti tapi justru unsur penggelapan yang diduga dilakukan AKP TA yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Brebes, saat ini di Kendal dan jajarannya beserta PT SGI. Maka atas rekomendasi itu lapor dugaan penggelapan terhadap PT SGI dan TA," tandas Yosep.
Laporan tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor LP/B/IV/2021/Jateng/Ditreskrimum.
Pihak Polda Jateng belum memberikan penyataan soal update proses pelaporan tersebut. Namun Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Maulud mengatakan jika sudah ada nomor laporan artinya laporan sudah diterima SPKT.
"Jika sudah ada nomornya berarti sudah diterima SPKT," kata Maulud saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
"Tapi perlu ada pembuktian dari laporan tersebut," imbuhnya.
sumber: detik.com
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :