Warga Slawi Laporkan Oknum Polisi Terkait Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 922 Juta
Sabtu, 01/05/2021 - 09:05:58 WIB
Redaktur:
Sofyan Hadi (53) (kanan) dan kuasa hukumnya, Yosep Parera, di Polda Jateng, Senin (26/4/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Semarang - Warga Slawi, Kabupaten Tegal, Sofyan Hadi (53), melaporkan seorang oknum perwira polisi berinisial TA. Sofyan melaporkan polisi berpangkat AKP itu terkait dugaan penggelapan barang bukti berupa uang Rp 922 juta.

Kuasa hukum pelapor, Yosep Parera, mengatakan rentetan peristiwa terjadi pada Januari 2019 lalu ketika kliennya dan PT SGI sepakat melakukan kerja sama untuk pengurukan tanah.

"Kesepakatan pembayaran Rp 2,3 miliar. Pembayaran lewat notaris di Brebes berinisial S," kata Yosep di Polda Jawa Tengah, Senin (26/4/2021).

Pembayaran tidak lancar karena hanya di awal. Ketika Sofyan melakukan somasi, ternyata PT SGI terkejut karena uang pembayaran Rp 922 juta sudah diserahkan ke notaris. Kemudian dilakukan kesepakatan dan notaris menyerahkan uang tersebut dengan dimasukkan ke bank.

PT SGI melanjutkan perkara itu dan melaporkan notaris S. Berselang beberapa hari usai PT SGI lapor, Sofyan dihampiri AKP TA dan anak buahnya agar uang tersebut diambil sebagai barang bukti atas laporan PT SGI.

"Uang itu dibawa ke Polres Brebes dan diambil polisi, ada bukti foto, alasan untuk barang bukti laporan PT SGI terhadap notaris S. Tetapi beliau tidak beri surat tanda terima penyerahan uang," ujarnya.

Perkara laporan PT SGI terhadap notaris S ternyata dihentikan. Kemudian Sofyan meminta barang bukti uang itu dikembalikan. Tapi ternyata uang belum kembali bahkan setelah dilakukan pertemuan.

"Sampai saat ini tidak ada realisasi, pernah bertemu, katanya mau selesaikan," ujar Sofyan.

"Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang dimana itu disita atau kepada orang yang berhak," jelas Yosep.

Maka pengaduan dilakukan dan ternyata penyidik Polda Jateng mengarahkan untuk membuat laporan dengan dugaan penggelapan.

"Unsur penipuan tidak terbukti tapi justru unsur penggelapan yang diduga dilakukan AKP TA yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Brebes, saat ini di Kendal dan jajarannya beserta PT SGI. Maka atas rekomendasi itu lapor dugaan penggelapan terhadap PT SGI dan TA," tandas Yosep.

Laporan tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor LP/B/IV/2021/Jateng/Ditreskrimum.

Pihak Polda Jateng belum memberikan penyataan soal update proses pelaporan tersebut. Namun Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Maulud mengatakan jika sudah ada nomor laporan artinya laporan sudah diterima SPKT.

"Jika sudah ada nomornya berarti sudah diterima SPKT," kata Maulud saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

"Tapi perlu ada pembuktian dari laporan tersebut," imbuhnya.

sumber: detik.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

    Hadiri Rapat Pemegang Saham
    PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved