IDEOLOGI PANCASILA
Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
Rabu, 08/07/2020 - 15:25:35 WIB
Redaktur:
BERITATIME.COM, Jakarta - Salah satu syarat utama Organisasi Massa (Ormas) terdaftar di Kementrian Dalam Negeri adalah mencantumkan Ideologi Pancasila di AD/ARTnya. Sementara itu, jumlah Ormas hinga bulan Oktober 2019 mencapai mencapai 428.000. Dari Sebanyak itu, ada sebagain Ormas yang tidak mencantumkan Ideologi Pancasila, ujar Mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Meryln Park Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo menyebut, Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang terdaftar sebagai organisasi sosial di Kemendagri. Ormas ini pergerakannya tak pernah terpantau, dan ajarannya adalah Millah Abraham, yaitu ajaran yang mencampuradukan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi, ditambah lagi salah satu agenda dari Ormas ini berbeda dengan Ideologi Pancasila. Dan, tugas Kesbangpol untuk mengawasi, memantau dan bertindak kepada ormas seperti ini, tandas Tjahjo.
Sementara itu salah satu politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menolak Pancasila sebagai asas tunggal dengan alasan bisa membelenggu ormas-ormas Islam. Namun, PKS menawarkan alternatif klausul asas ormas tetap Pancasila, dan UUD 1945 memperbolehkan asas lain masuk, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh, dan tidak apa-apa,. Sedangkan , soal pembubaran Ormas, PKS menjelaskan bahwa itu hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan, tegas Hidayat.
Pendapat Hidayat sebenarnya sudah dijawab Pemerintah dengan menyatakan bahwa Hizbut Tahir Indonesia (HTI) adalah Ormas terlarang dan dibubarkan, kemudian HTI mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hasilnya dari PTUN tetap sama bahwa HTI dibubarkan.
Sedangkan Ketua Umum PB HMI ( Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ) Respiratori Saddam Al Jihad kepada awak media dalam suatu acara di bulan Juli 2019 menegaskan, kampus harus jauh dari organisasi masyarakat (ormas) yang tidak menganut ideologi Pancasila. Dia melanjutkan, dalam ruang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setiap ormas di Indonesia harus berlandaskan ideologi Pancasila. Dan, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dibubarkan.***
(Sumber:NawaCitaPost)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :