Korupsi Asabri, Kejagung Sita 16 Hektare Aset Tanah Milik Heru Hidayat di Belitung
Selasa, 25/05/2021 - 09:17:52 WIB
Redaktur: RL
|
Gedung Kejaksaan Agung.(nt) |
Beritatime.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti atau aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Kali ini, aset yang disita berupa tanah milik Heru Hidayat (HH) yang berada di Belitung.
"Update aset ada yang disita di Belitung punya Heru Hidayat seluas 16 hektar dalam bentuk tanah untuk perumahan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah kepada wartawan, Senin (24/5) malam.
Kini para penyidik, papar Febri, sedang mendalami sejumlah aset milik Heru Hidayat. "Sekarang penyidik masih memperdalam aset-aset Heru Hidayat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk sejumlah aset terkait perkara tersebut bertumpu kepada dua orang yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockrosaputro.
"(Tersangka lain) Masih berjalan lah menjelang tahap kedua. Tetapi kan tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," ungkapnya.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.
sumber:merdeka.com
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :