Dukung BNSP Sertifikasi Wartawan, PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers
Kamis, 27/05/2021 - 20:15:34 WIB
Redaktur: Feria Zai
Dok

TERKAIT:
   
 

Jakarta – Beritatime.com - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sejak awal mendorong pelaksnaan uji sertifikasi jurnalis (wartawan) melalui lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bukan oleh Dewan Pers (DP). Alasan utamanya adalah karena lembaga yang diberi kewenangan oleh negara melalui perundang-undangan adalah BNSP. Jadi, ketika DP melakukan program sertifikasi untuk wartawan, hal itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias illegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini menanggapi santernya pemberitaan bahwa BNSP melarang DP mengeluarkan sertifikasi wartawan [1]. “Program uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers itu illegal, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut juga illegal, sebab tidak punya dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, PPWI konsisten untuk menolak sertifikasi wartawan dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang seperti DP itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 27 Mei 2021.

Sebagaimana marak diberitakan dalam beberapa minggu terakhir ini bahwa BNSP melalui komisionernya secara tegas menyatakan bahwa Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional. “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” terang Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih, beberapa waktu lalu.

Ketum PPWI yang terkenal getol membela wartawan yang termaginalkan itu kemudian melanjutkan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah dan pernyataan BNSP tersebut. PPWI juga akan terus mengawal dan mendorong para wartawan untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi khusus wartawan yang akan diselenggarakan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

“Program BNSP terkait sertifikasi wartawan dengan menggandeng LSP Pers Indonesia ini sudah sangat tepat dan benar sesuai peraturan perundangan. PPWI sangat mendukung dan akan mendorong setiap warga masyarakat yang ingin berkecimpung dalam dunia jurnalistik untuk mengikuti uji kompetensi khusus wartawan melalui BNSP,” beber Lalengke.

Bagaimana dengan UKW dan sertifikat yang sudah dimiliki oleh belasan ribu wartawan selama ini? Demikian tanya pewarta media ini.

Merespon pertanyaan itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, Inggris, ini mengatakan bahwa para pemegang sertifikat kompetensi versi DP dapat mengembalikan sertifikatnya dan meminta kembali dana UKW yang pernah disetorkan ke lembaga penyelenggara UKW illegal tersebut. “Sebagaimana saya sebutkan berkali-kali bahwa sertifikatnya illegal karena dihasilkan melalui program illegal oleh lembaga yang tidak berwenang untuk itu [2], maka sebaiknya sertifikat itu dikembalikan kepada lembaga yang mengeluarkannya. Kembalikan sertifikatnya dan minta dikembalikan biaya yang pernah disetorkan untuk UKW illegal tersebut. Setelah itu, silahkan ikuti program sertifikasi resmi melalui BNSP,” ujar Lalengke.

Senada dengan Ketum PPWI, Sekretaris Jenderal PPWI, Fachrul Razi, MIP, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan PPWI untuk memback-up BNSP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan sertifikasi wartawan melalui LSP yang ditunjuk. “Kita dukung penuh. BNSP harus mengambil peran untuk menjalankan tugasnya yakni mensertifikasi setiap bidang profesi dan keahlian, termasuk profesi jurnalistik,” tegas Fachrul yang sehari-hari menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.

Sementara terkait sertifikat UKW yang dinilai illegal, Senator DPD RI dari Aceh itu mengatakan PPWI bisa buka posko pengaduan bagi mereka yang merasa dirugikan karena dipaksa mengikuti UKW oleh lembaga yang tidak berwenang selama ini. “Sampaikan saja laporan ke Sekretariat Nasional PPWI, sertakan bukti sertifikatnya dan bukti pembayaran biaya UKW yang diminta lembaga saat mengikuti UKW itu. Nanti kita advokasi, menuntut lembaga yang telah merugikan masyarakat itu,” ujar lulusan program master bidang ilmu politik dari Fisipol Universitas Indonesia ini. (APL/Red)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved