Anak Pejuang "Sumbangkan" Bendera Ke Afdeling V PTPN.III Sarang Giting
Jumat, 28/05/2021 - 16:14:28 WIB
Redaktur: FZ
Dok

TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai - Beritatime.Com - Perkebunan milik BUMN yaitu PTPN III Sarang Giting yang berlokasi Di kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dituding warga tidak menghargai jasa para pahlawan dan telah mengabaikan  peraturan UU RI Nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1.

Pasalnya kantor Afdeling V PTPN III Kebun Sarang Giting telah 2 bulan lebih tidak pernah memasang atau mengibarkan bendera negara Indonesia di halaman kantor.

Prihatin bendera tidak pernah di pasang selama 2 bulan lebih warga yang diketahui juga sebagai anak dari pejuang veteran bernama Kasirun warga Batu Bara (Sumut) menyumbangkan Bendera Merah Putih kepada kantor afdeling V tersebut kamis (27/05/2021).

" Saya sengaja membelikan Bendera Ini untuk saya sumbangkan ke afdeling Ini. Saya Selaku Anak Veteran Merasa Prihatin dan juga kecewa terhadap perkebunan ini. Hanya tinggal masang bendera aja kok gak mau" ucap anak pejuang ini kesal.

Diketahui, setelah anak pejuang ini akan menyumbangkan dan langsung memasangkan Bendera Ini ke Tiang Bendera, sekitar 10 menit lamanya karyawan disana mencari bendera dan akhirnya Bendera dipasang pada sekitar pukul 11.00 wib.

Dihari yang sama Asisten personal kebun (APK) PTPN III Sarang Giting saat di mintai tanggapanya oleh Awak Media ini di ruang kerjanya mengatakan akan memberikan teguran secara lisan kepada Asisten Afdeling V tersebut.

" Saya akan membicarakan dengan managemen sanksi apa yang akan di berikan, banyak sanksi sanksi nantinya" ungkapnya tanpa menjelaskan sanksi yang akan diberikan.(Mendrova)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  • Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD
  • Badan Anggaran Berikan Rekomendasi terkait LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
  • Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia Kapolres Adakan Nonton Bareng
  • Penghargaan Tax Award 2024 dari Pemkab Pelalawan Diterima PT. Musim Mas, Malinton Purba. SH.
  • Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir TA 2023.
  • Cegah Aksi Curanmor Saat Ibadah Gereja, Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Giat Patroli Dalam Program Minggu Kasih
  • Plh Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Laporan LKPJ Bupati Kampar Tahun 2023
  • Pj Bupati Kampar Hadiri Penganugerahan Tuan Akmal Abas atas Gelar Datuok Seri Lela Setia Junjungan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis

    Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD

    Badan Anggaran Berikan Rekomendasi terkait LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved