KASUS SUAP PROYEK PEMBANGUNAN JALAN
KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
Kamis, 09/07/2020 - 13:06:00 WIB
Redaktur:
BERITATIME.COM – KPK akan menghadirkan 5 saksi pada persidangan kasus suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2020.
“Lima saksi dihadirkan di perkara Amril Mukminin,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu 8 Juli 2020.
Ia mengatakan, 5 saksi untuk perkara Amril itu adalah Indra Gunawan Eet, Abdul Kadir, Zulhelmi, Heru Wahyudi dan Syahrul Ramadhan.
Di DPRD Bengkalis, Eet pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Saat ini, pria yang akrab disapa Eet itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau.
Abdul Kadir adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019. Zulhelmi menjabat sebagai wakil ketua sedangkan Heru Wahyudi menjabat Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014.
Sedangkan Syahrul Ramadhan diketahui sebagai orang kepercayaan Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Melalui Syahrul Ramadhan, uang ketuk palu disalurkan kepada anggota dewan. Jumlah uang ketuk palu yang disalurkan sebesar Rp2 miliar.
Pada persidangan Kamis 2 Juli 2020 lalu, Jaksa KPK telah menghadirkan 3 saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis, yakni Firzal Fudhail, Abdur Rahman Atan dan Jamal Abdillah.
Pada persidangan itu terungkap adanya pembagian uang ketuk palu pengesahan APBD Bengkalis tahun 2012 untuk anggota dewan. Uang ketuk palu diterima Amril Mukminin sebesar Rp100 juta.***
(Sumber:fixpekanbaru.com)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :