Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selasa, 01/06/2021 - 12:29:33 WIB
Redaktur: FZ
Dok

TERKAIT:
   
 

KARIMUN,- BERITATIME.COM - Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh Pelaku DI (19). 1/06/2021.

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK yang diwakili oleh KOMPOL ISA IMAM SYAHRONI, SIK dengan didampingi  Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIANDI, S.I.P menjelaskan bahwa, awalnya Ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5) sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.

“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan, dan mereka kenal dari Media Sosial yaitu Facebook, setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orang tuanya tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun.

Dari keterangan Pelaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000”. Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun.( Humas/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

    Hadiri Rapat Pemegang Saham
    PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved