Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru Doni Saputra Langgar Prokes, Siap-siap Bayar Denda Rp 100.000
Rabu, 02/06/2021 - 22:55:54 WIB
Redaktur: FZ
|
Foto : Ketua Komisi DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra
|
Pekanbaru,- Beritatime.Com,- Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mengindari kerumunan, membuat jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru masih cukup tinggi. Pelanggar prokes harus bersiap-siap, karena akan ada sanksi dan denda sebesar Rp 100.000 yang akan menanti.
Selama PPKM Mikro diperpanjang mulai 1-14 Juni mendatang, Tim Yustisi Pekanbaru yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD dan Satpol PP Pekanbaru semakin gencar melakukan penertiban protokol kesehatan di tengah masyarakat. Setiap malam di atas jam 21.00 wib, Tim Yustisi akan menyisir tempat-tempat keramaian dan kerumunan serta kawasan pemukiman masyarakat yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Mulai diberlakukan sanksi dan denda sebesar Rp 100.000 kepada pelanggar prokes, pastinya akan menuai pro dan kontra. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra mengungkapkan, guna memberikan efek jerah kepada pelanggar prokes harus ada tindakan tegas yang diberikan Pemerintah salah satunya penjatuhan denda sebesar Rp 100.000 seperti yang juga diberlakukan oleh sejumlah daerah lain di Indonesia.Ujar Doni.
"Kita melihat, masyarakat masih cukup abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Dimana, penjatuhan sanksi dan denda sebesar Rp 100.000 merupakan usulan dari kita, yang sebelumnya sudah pernah dibahas bersama Pemko Pekanbaru. Kalau di daerah lain, denda pelanggaran prokes ada yang berjumlah Rp 250.000 bahkan ada yang jumlah Rp 350.000, kalau kita cukup Rp 100.000 aja, kan kita juga tau kondisi ekonomi masyarakat sekarang seperti apa. Paling tidak ini bisa memberikan efek jera, karena kalau dibiarkan maka jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat," ungkap Doni kepada RRI Pekanbaru, Selasa (1/6/2021).
Selain menerapkan protokol kesehatan, masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti program vaksinasi gratis dari pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih lagi, pelaksanaan vaksinasi massal dan vaksinasi keliling belakangan semakin marak dilakukan sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh vaksin. (RRI***)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :