Berikut Rekomendasi Bapemperda Terhadap Raperda Ketiga Atas Perda Riau Tentang Pajak Daerah
Jumat, 04/06/2021 - 10:16:56 WIB
Redaktur: RL
|
Wakil DPRD Riau, Syafaruddin Poti |
PEKANBARU | BERITATIME.COM - Wakil DPRD Riau, Syafaruddin Poti menyampaikan beberapa rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang pajak daerah.
Ia menjelaskan, rekomendasi ini untuk menindaklanjuti nota dinas pimpinan DPRD Riau perihal penyampaian rekomendasi terhadap Ranperda Riau beserta naskah penjelasan dan dilakukan analisis.
Kemudian jelasnya, setelah dipelajari secara keseluruhan oleh Bamperda Riau, maka Bamperda memberikan jawaban yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Riau dengan Nota Dinas Nomor 37/Bampaperda/V/2021 tertanggal 24 mei 2021 perihal rekomendasi Bamperda terkait Ranperda Riau tentang perubahan ketiga atas Perda Riau tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Bamperda Riau terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Riau Tahun 2011 tentang pajak daerah," ujarnya saat rapat bersama Wakil Gubernur Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (3/6/2021).
Syafaruddin Poti menyebutkan rekomendasi yang disampaikan Bamperda diantaranya, pertama, kebijakan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk dibiayai, untuk kegiatan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah serta memberikan dispersi untuk penetapan tarifnya.
Kedua, pajak daerah merupakan langkah yang strategis dan fundamental dalam menetapkan kebijakan desentralisasi fiskal khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal, sebagai salah satu bagian dari upaya perbaikan terus-menerus yakni dalam penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan serta peningkatan efektivitas pengawasan.
Berikutnya, bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan tetap dan sesuai dengan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan daerah yang baik dan tetap dan diperkenankan pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran penguatan kewenangan di bidang perpajakan daerah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain penambahan jenis pajak daerah, memperluas basis pajak daerah yang sudah ada.
Dimana, memberikan diskresi keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan tarif, disamping itu tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah juga dinaikkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah sesuai kebijakan dan kondisi daerah.
Poin selanjutnya, pengawasan pajak daerah dilakukan secara preventif dan korektif, peraturan daerah dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan langkah ini diperlukan untuk mencegah timbulnya pungutan daerah yang bermasalah sehingga dapat mendukung upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau ini menuturkan, berdasarkan uraian sebagaimana diatas dengan memperhatikan kajian aspek dan rapat dengan instansi terkait dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam.
"Maka berdasarkan Nota Dinas Nomor 37/Bamperda/V/2021, maka Bamperda DPRD Provinsi Riau menyatakan pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau dapat dilanjutkan," tutupnya.(MC Riau)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :