Pakistan Batalkan Hukuman Mati Bagi Penista Agama
Jumat, 04/06/2021 - 10:36:54 WIB
Redaktur: RL
Ilustrasi.

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pasangan Kristen karena penistaan agama, dengan alasan kurangnya bukti.

Shagufta Kausar dan suaminya Shafqat Emmanuel dihukum pada tahun 2014 karena menghina Nabi Muhammad.

Tetapi pada Kamis, pengacara pasangan itu Saif ul Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka. Demikian dikutip dari BBC, Jumat (4/6).

Seorang jaksa penuntut mengatakan kepada Reuters, putusan itu akan digugat.Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan, dan meskipun tidak ada yang pernah dieksekusi karena kasus peninstaan agama, puluhan orang dibunuh massa setelah dituduh melakukan penistaan agama.

"Saya sangat bahagia kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan beberapa orang yang paling tidak berdaya di masyarakat kami," kata Malook kepada AFP.

Dia berapan kliennya akan dibebaskan pekan depan setelah perintah pengadilan diterbitkan.

Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu.

"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake dalam sebuah pernyataan.

Pasangan yang sudah menikah itu dihukum pada tahun 2014 karena mengirim SMS hujatan yang menghina Nabi Muhammad kepada seorang imam lokal dari nomor telepon yang terdaftar atas nama Ibu Kausar.

Tetapi saudara laki-lakinya mengatakan kepada BBC tahun lalu, pasangan itu tidak bersalah, dan dia ragu mereka cukup melek huruf bahkan untuk menulis pesan-pesan kasar.

Ibu Kausar bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah sekolah Kristen, sementara suaminya lumpuh sebagian.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi atau menargetkan minoritas.

Pengacara pasangan itu mengatakan kepada BBC tahun lalu, dalam persidangan kliennya, mereka mengatakan tetangga Kristen yang pernah adu mulut dengannya diduga membeli kartu SIM atas nama Shagufta Kausar dan mengirim SMS untuk menjebak mereka.

Pada April, Parlemen Eropa mengeluarkan mosi yang mengutuk Pakistan karena gagal melindungi minoritas agama, dengan fokus pada kasus Kausar dan Emmanuel.

Hukuman penodaan agama seringkali akhirnya dibatalkan di tingkat banding di Pakistan. Tahun lalu, Asia Bibi meninggalkan negara itu setelah lebih dari satu dekade dipenjara, setelah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menyebabkan protes keras oleh kelompok-kelompok agama garis keras.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved