Pemilihan Kepengurusan FKUB Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 10/06/2021 - 09:43:02 WIB
Redaktur: RL
dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | BERITATIME.COM - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait berita yang beredar di media sosial berhubungan dengan pemilihan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ramai dibicarakan dan dikatakan memimpin rapat ilegal.

Penjelasan tersebut disampaikannya saat jumpa pers di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Rabu (9/6/2021).

"Saya ingin sampaikan bahwa FKUB kita hari ini, itu akan berakhir masa kepengurusannya itu hari ini tanggal 9, kepengurusan 2016-2021. Karena akan berakhir, kita memfasilitasi untuk dibentuk kembali kepengurusan yang baru," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar pembentukan FKUB ada dua yang pertama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama berdaya FKUB dan pendirian rumah ibadah.

Adapun dasar yang kedua yaitu Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.

"Terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB pada hari ini maka pemerintah daerah dalam hal ini memfasilitasi karena kepengurusan FKUB 2016-2021 berakhir pada 9 Juni dan itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan," terangnya.

Agar tidak terjadi kekosongan, pembentukan FKUB Provinsi Riau itu menurut pasal 8 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 juga Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun tahun 2007 menyebutkan bahwa FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Masyarakat dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah pemuka agama," ucapnya.

Menurut pasal 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud tokoh pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan an maupun yang tidak memimpin maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

"Jadi pemuka agama itu bisa sebagai pemimpin organisasi keagamaan bisa juga tidak sebagai pemimpin tetapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di lingkungannya nya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa di dalam aturan menteri juga dijelaskan tentang FKUB, yang mana jumlah kepengurusan FKUB ditingkat Provinsi itu maksimal 21 orang, untuk ditingkat Kabupaten jumlahnya maksimal 17 orang dan dikecamatan maksimal 13 orang.

"Artinya jika maksimalnya 21 orang untuk maka bisa juga kurang dari angka maksimal tersebut," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak dilibatkan dalam pemilihan kepengrusan FKUB Provinsi Riau, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pembentukan forum tersebut yang di prakarsai oleh masyarakat.

"Pemerintah hanya memfasilitasi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur," tegasnya. (MC)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved