Gelapkan Barang Milik Perusahaan Senilai Rp 51 Juta, Pelaku Diamankan Polsek Siak Hulu
Selasa, 17/08/2021 - 17:56:06 WIB
Redaktur: moi
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAK HULU - BERITATIME.COM - Seorang karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) yang berlokasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 51 juta, pelaku diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada Selasa (17/08/2021) untuk pengusutannya.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DP (26) warga kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. DP ditangkap atas laporan korbannya sdr. Asan Herianto selaku Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja.

DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Siak Hulu sejak hari ini Selasa (17/08/2021), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini berawal pada Senin (02/08/2021), saat itu DP berangkat dari gudang PT. SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU.

Kemudian pada Jumat (06/08/2021), DP kembali ke Gudang PT. SMU dan menyerahkan 4 lembar bon penjualan secara kredit, untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman scahet kepada bagian admin PT. SMU.

Pihak admin perusahaan merasa curiga karena 4 lembar bon tersebut tidak ada stempel toko penerima barang, lalu menginformasikan hal ini kepada Pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pelapor selaku pimpinan perusahaan bertanya kepada DP mengenai 4 lembar bon tersebut, saat itu DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan.

Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 51 juta, lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, setelah didapat bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penetapan tersangka terhadap DP dan langsung menangkapnya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( DY/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved