Polsek Tambang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar Shabu di Desa Tarai Bangun
Senin, 23/08/2021 - 15:14:39 WIB
Redaktur: moi
Dok

TERKAIT:
   
 

TAMBANG - BERITATIME.COM - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku ditangkap di Jalan Suka Karya wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Minggu malam (22/08/2021).
    
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias OCU (22) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong sebagai alat hisap shabu, 1 unit HP merk Infinix dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka SU alias OCU yang diduga baru saja menjual narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan barang bukti sebuah plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka OCU mengaku mendapatkan shabu tersebut dari rekannya R yang tinggal disebelah kontrakannya. Tim langsung mendatangi rumah R namun yang bersangkutan tidak berada dirumah yang diduga sudah melarikan diri.

Saat digeledah dalam rumah R ini ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah pecahan kaca cermin, juga ditemukan 2 buah bong sebagai alat hisap sabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka SU alias OCU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Humas/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved