Lagi-Lagi Kepala desa di kabupaten Pelalawan jadi tersangka, kali ini Kepala desa Merbabu kec.Bunut
Selasa, 31/08/2021 - 19:56:36 WIB
Redaktur: MOI
|
Dok
|
Pelalawan,- Beritatime.com - Kejaksaan Negri Pelalawan telah menahan seorang tersangka yang berkedudukan sebagai kepala desa Merbau kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di kantor Kejari Pelalawan sp.6 desa makmur kecamatan Pangkalan Kerinci, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.
Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM. Kepala desa Merbau berikut dengan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.
Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).
Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.( WS)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :