Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Sabtu, 04/09/2021 - 09:14:10 WIB
Redaktur: Moi
Dok

TERKAIT:
   
 

XIII Koto Kampar - Beritatime.com -  Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena kedapatan mengantongi 2 paket narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Jumat malam (03/09/2021) saat berada di kamar mandi sebuah surau di Desa Binamang Kec. XIII Koto Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias YU (26) warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu, 6 lembar plastik bening ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Binamang.

Tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AR yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, saat itu AR sedang berada di kamar mandi sebuah Surau.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan padanya 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka dengan didampingi aparat desa setempat, disana ditemukan sebuah timbangan merk Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menimbang shabu.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya AN (DPO) yang tinggal di wilayah Tapung.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( DY/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved