Gagal Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Dilaporkan Polisi dan Ditangkap Polsek Tambang
Selasa, 14/09/2021 - 16:25:32 WIB
Redaktur: MOI
Dok

TERKAIT:
   
 

TAMBANG - BERITATIME.COM - Seorang pemuda warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang, yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan percobaan tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pelakunya TA alias TD (20) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambang pada Minggu (12/09/2021). Sebelumnya pelaku diamankan oleh orang tua korban karena mencoba mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun.

Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu pelapor (ayah korban) menyuruh korban untuk mengantar kunci motor ke rumah pelaku, namun sudah sekitar satu jam korban belum juga kembali kerumah.

Kemudian sekira pukul 15.00 wib, korban pulang ke rumah sambil menangis, lalu ayah korban bertanya "Kenapa kamu menangis dan kok lama kali pulangnya?", Lalu korban menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh pelaku menemaninya untuk membeli aqua galon dan tepung terigu, akan tetapi pelaku membawa korban kesemak-semak yang ada pondoknya.

Sesampai di pondok, pelaku menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam pondok, korban tidak mau dan berontak lalu kabur. Pelaku kemudian mencoba mengejar korban sampai ke rumah.

Akibat kejadian tersebut ayah korban langsung menghubungi pihak Kepolisian, lalu bersama beberapa warga mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.

Atas laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana, ujar Kapolsek.(DY/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  • PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat
  • Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
  • AKBP Suwinto S.I.KRutin laksanakan Subuh Keliling Harmoni selama bulan suci Ramadhan Kapolres Pelalawan Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN

    Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir

    PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved