Diduga Akan Bertransaksi Narkoba, Pengedar Shabu ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
Rabu, 15/09/2021 - 08:42:11 WIB
Redaktur: Moi
Foto tersangka

TERKAIT:
   
 

TAPUNG - BERITATIME.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, pada Senin malam (13/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LS alias LEO (34) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuah Hp Merk Nokia warna hitam, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 21.45 Wib, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sekitar area Chevron Desa Petapahan.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP tepatnya di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, ditemukan seorang yang dicurigai yaitu LS alias LEO dan langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat dilakukan interogasi,  tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. M yang kini masih dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( DY/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved