Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu
Kamis, 16/09/2021 - 22:58:01 WIB
Redaktur: Dewi
Dok

TERKAIT:
   
 

KAMPAR - BERITATIME.COM-Usai menangkap pelaku narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar pada Rabu sore (15/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah AD alias RY (22) dan YP alias YO (24), keduanya warga Dusun II Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari kedua pelaku ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu seberat 2,99 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka RS alias RN pada Rabu sore (15/09/2021), di wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Menurut pengakuan RS dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dari AD alias RY warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

Atas informasi itu, Tim langsung mencari keberadaan AD alias RY ke Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Pada malam harinya sekira pukul 20.30 wib, Tim berhasil menangkap AD alias RY. Ditempat yang sama juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu YP alias YO yang juga sebagai pengedar narkotika.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,77 gram pada tersangka AD alias RY, sementara pada tersangka YP alias YO ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,22 gram. 

Selain itu juga diamankan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(DY/DW)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.

    BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.

    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved