Tak Sampai 24 Jam, seorang Pelaku kejahatan Diamankan Polres Rohul
Jumat, 17/09/2021 - 07:58:49 WIB
Redaktur: MOI
Foto : Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, Kanit Idik I IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU- BERITATIME.COM - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan  AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, terus berupaya maksimal untuk  mengedepankan harkamtibmas, melalui pembinaan dan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Seperti hal nya terhadap Peristiwa kejahatan yang terjadi, di Barak Opung Blok D 4 Koperasi  Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti, Rabu  (15/9/2021), tak sampai 24 jam Pelaku sudah diamankan.

"Dengan cepat tanggap,  kita Jajaran Polres Rohul melakukan upaya penegakan hukun terhadap pelaku Tindak Pidana (TP)  kejahatan di bawah umur," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK,  di Ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (16/9/2021).

Ketika itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, Kanit Idik I IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH serta beberapa Personil Polres Rohul lainnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Terlapor atau Pelaku dengan inisial YL, yang dilaporkan oleh NH, Korban  DHH (Meninggal Dunia) dan saksinya HL.

"Atas kejadian itu kita sudah lakukan upaya penegakan hukum, dengan mengamankan Pelaku, membawa Korban ke Puskesmas Kepenuhan serta pemeriksaan para saksi- saksi, yang berhubungan dengan prosesi perkara untuk penegakan hukumnya," ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memastikan, kalau kondisi Pelaku sudah dilakukan penyidikan. anggota kita   di lapangan juga sudah melakukan upaya penggalangan  kepada kedua belah pihak guna antisipasi dampak lanjutan dari peristiwa sebelumnya," terangnya lagi.

Karena, sambungnya, Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni perlindungan masyarakat, penegakan Hukum,  pencegahan pelanggaran hukum dan  pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat

Ketika ditanya motif dari pembunuhan itu, jawab AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena  sakit hati dengan orang tua korban, sebab  orang tua korban bertetangga sebelah rumah.

"Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada Ayah Korban, tetapi tidak tercapai, sehingga perbuatan tersebut, sehingga dilampiaskan kepada korban," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1  buah Kampak Tangkai Kayu panjang sekitar  40 Cm, 1 helai Singlet warna Pink, 1  helai kain sarung motif Batik, 1 helai baju motif Boneka dan 1 buah Besi Ayunan.

"Dalam dua Pekan  kedepan, berkas di harapkan sudah lengkap, kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangankan,"

"Atas peristiwa itu Pelaku  disangkakan dengan  Pasal  76 C  dengan  ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat  3 UU No 35 Tahun   2014 tentang Perubahan  atas UU Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana  15 Tahun  Penjara," pungkasnya mengakhiri.(Humas Polres Rohul)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

    Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved