Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta
Senin, 20/09/2021 - 11:59:05 WIB
Redaktur: MOI
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAK, Beritatime.com - Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan,Senin ( 20/9/2021) 
Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut

" Pada bulan September tahun 2020 pelapor YS ( 40 ) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR ( 43 ) kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA INDRA JAYA,SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba. Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT.RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang di pinjam berjumlah lebih kurang Rp.382.250.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terlapor yang mengaku sebagai IPDA INDRA JAYA selalu menjanjikan uang di pinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT.RAPP cair dan akan menjual tanahnya tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp" Terang AKBP Gunar

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa Pelaku memulai aksi nya sudah sejak Bulan Oktober, korban YS ( 40 ) merupakan warga Kerinci kanan.

" Selain Korban YS ada lagi korban IR tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di daerah pelalawan" Ungkap AKBP Gunar

AKBP Gunar menerangkan Kronologis penangkapan  tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG,S.I.K memerintahkan Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, selanjutnya Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H beserta anggota dan di backup oleh Team opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dan sekira pukul 13.00 Wib team berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan, selain mengamankan diduga pelaku Team berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru.
- 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru.
- 1 (satu) buah kartu atm BRI a.n. Terlapor
- 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor
- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

" Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara.
Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi
“barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.” tutup Kapolres Siak( HumasSiak)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved