ROHUL -
BERITATIME.COM- Berdasarkan informasi masyarakat Desa Pagar Mayang, Kec. Tambusai Utara,
Kab. Rokan Hulu (Rohul) adanya transaksi narkoba, Sat Resnarkoba Polres
Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu
(22/9/2021).
Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil
menangkap kedua pelaku NA dan HM di Desa Pagar Mayang. Adapun barang
bukti yang diamankan yakni, 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu
dengan berat kotor 6,32 gram, 1 (Satu) lbr Plastik Klip Bening, 1 (Satu)
pack Plastik Klip bening, 1 (Satu) bh kompor terbuat dari timah, dan 1
(Satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, juga
mengamankan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu)
buah Kaca Pirex, 1 (Satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1
(Satu) buah Timbangan digital, 1 (Satu) lembar kotak kertas, 1 (Satu)
buah buku Catatan, 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (Satu)
buah kotak rokok merk luqman, 1 (Satu) unit HP merk Redmi gold, 1 (Satu)
unit HP merk samsung lipat warna hitam, dan uang tunai sebesar
Rp200.000.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang
Effendi SH memerintahkan 6 (enam) Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan
Hulu melakukan penyelidikan. Hasilnya, NA dan HM diamankan saat sedang
duduk didalam sebuah gubuk kebun.
Selanjutnya dilakukan
penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan barang bukti tersebut. Dari
interogasi terhadap kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu adalah
miliknya yang diperoleh dari S yang beralamat di Desa Pagar Mayang.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses
lebih lanjut.
Dw).