UU Pers dan UU ITE Benteng Bagi Wartawan.
Sabtu, 09/10/2021 - 19:54:16 WIB
Redaktur: Dewi
Dok

TERKAIT:
   
 

Salo -Beritatime.com-Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) mengikuti pelatihan jurnalistik ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/21). 

Kali ini peserta belajar mengenai Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat penting untuk diketahui dalam dunia jurnalistik yang dijelaskan oleh Defrizal selaku narasumber. 

Sebagai seorang wartawan senior dia menyampaikan dalam hal penulisan berita harus disertai dengan bukti berupa foto, video atau yg lainnya agar dapat membela diri ketika ada pihak yang keberatan. 

Dia menceritakan pengalamannya mengenai kasus Kamparicom, seorang pejabat yang ditemui tidak mengakui terjadinya korupsi, namun setelah ditunjukkan bukti yang bersangkutan mengelak bahkan melakukan ancaman mendemo serta akan melakukan negosiasi. 

Dalam menulis berita kita harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wartawan termasuk dalam mewawancarai narasumber, karena ada hukum yang mengaturnya. Untuk itulah seorang jurnalis juga sangat memerlukan pengetahuan tentang hukum. 

"Hukum merupakan kebutuhan wajib yang harus diketahui agar tidak terjebak ke dalam persoalan hukum dan tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bangsa", kata dia. 

Ia menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE bahwa wartawan tidak boleh menginterogasi, menghakimi, maupun memvonis narasumber yang tak bersalah. Wartawan hanya boleh bertanya dan wajib melontarkan asas praduga tak bersalah. 

"Wartawan dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 yang terdiri dari 21 pasal, inilah yang akan menjadi dasar bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya untuk dijadikan acuan agar tidak terjerat kasus hukum", ujarnya. 

Saya berharap para peserta dapat memahami bahwa wartawan dalam menjalanakn tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi yang semuanya itu telah diatur di dalam UU Pers tersebut", kata koordinator tim, Netty Mindrayani. 

Dia menyebutkan jika seorang wartawan telah memahami rambu-rambu maka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman karena wartawan itu dilindungi oleh UU dan juga tidak kebal hukum. 

Wakil ketua tim, Sudirman yang akrab dipanggil bang dirman, meminta kepada peserta untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan pembinaan jurnalistik ini sampai akhir agar ilmu yang diberikan oleh para pemateri itu lebih lengkap. 

Berikutnya, FJRK akan mempelajari tentang pengolahan website yang materinya akan disampaikan dari Dinas Kominfo pekan depan.. (Diskominfo Kampar /Zora Anjani/Dw).

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved