Kominfo Blokir 4.873 Platform Fintech Bodong Hingga 10 Oktober 2021
Selasa, 12/10/2021 - 11:00:34 WIB
Redaktur: RL
|
Ilustrasi
|
BERITATIME.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memblokir sebanyak 4.873 platform fintech tanpa izin atau ilegal sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena fintech tersebut mempunyai konten-konten ilegal atau yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech ilegal yang tersebar di berbagai platform, baik website, marketplace, aplikasi media sosial, dan layanan aplikasi. Ini pasti konten-konten fintech yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).
Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Sehingga, ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kominfo berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus berupaya memerangi fintech ilegal. Selain juga melakukan aktivitas pemblokiran.
"Kita harapkan fintech agar dimanfaatkan secara baik digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," tutupnya.
sumber:merdeka.com
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :