Polsek Siak Hulu Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Dalam Pengurusan SHM
Tipu Korban dengan Modus Bantu Ngurus SHM, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
Rabu, 20/10/2021 - 13:43:20 WIB
Redaktur: Dewi
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAK HULU-BERITATIME.COM-Unit Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan, terkait pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah milik korban. Satu dari dua pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu, yaitu MA (47) warga Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu.

MA ditangkap dirumahnya pada Selasa sore (19/10/2021). Sementara satu pelaku lainnya yaitu DD, saat ini ditahan di Polsek Tambang karena terlibat dalam kasus penadahan.

Adapun peran dari tersangka MA adalah yang membujuk, meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban penipuan mereka lainnya.

Untuk tersangka DD perannya adalah meminta uang kepada 3 orang korban untuk pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas surat tanah mereka.

Penangkapan tersangka MA ini atas laporan dari korbannya sdr. Najarius Gulo warga Desa Kepau Jaya Siak Hulu, karena pelapor bersama 2 rekannya yaitu Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa telah ditipu sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membantu pengurusan sertifikat untuk tanah mereka.

Kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2020 lalu, saat itu tersangka MA yang merupakan tetangga korban datang kerumahnya, waktu itu MA menawarkan bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR ke SHM, karena dia memiliki teman di kantor Notaris yaitu DD. Saat itu MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu 3 bulan, yang diperkirakan sekitar Januari 2021.

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka MA datang lagi kerumah korban, dan saat itulah korban bersama kerabatnya sdr. Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp 10 juta untuk 4 surat tanah.

Namun hingga saat ini tersangka MA tidak dapat memberikan SHM kepada korban dan juga tidak dapat mengembalikan uang pengurusan SHM yang telah diterimanya dari korban, sehingga korban merasa ditipu lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu pada 13 Juli 2021 untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu. Petugas langsung mendatangi dan kemudian mengamankannya.

Saat diinterogasi, tersangka MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban, dan dia tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. Selanjutnya tersangka MA dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MA kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan bahwa seorang tersangka lainnya yaitu DD kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Tambang atas kasus lain yang melibatkan dirinya, ungkap Kapolsek Siak Hulu(Dy/Dw).

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved