Bupati H Sukiman Pimpin, Rakor Pilkades Dan PAW 2021, Semak Pesan Wakapolres Rohul
ROKAN HULU-BERITATIME.COM-Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Pilkades Serentak gelombang Ketiga dan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2021 dipimpin Bupati H Sukiman.
Kegiatan tersebut, digelar, di Pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Komplek Bina Praja, Desa Pematang Barangan Kecamatan Rambah, Jum'at (22/10/2021), sekitar pukul 08.00 Wib.
Rapat tersebut langsung dipimpin Bupati H Sukiman, dihadiri, Wabup H Indra Gunawan, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Adi Prabowo, SH SIK MH, Dandim 0313/KPR, diwakili Pabung, Kapten Inf Asril Syamik, Kajari diwakili Kasi Intel Ary Supandi SH MH, Ketua LAMR, diwakili Ibu Kasmawati, S Pd M IP.
Kemudian, hadir Plh Sekda Rohul, Muhamad Zaki, S Stp MSi, Plt Asisten Pemerintah Dan Kesra Setda, Erpan Dedi Sanjaya, S Stp M IP, Inspektur Daerah H Helfiskar SH MH, Kepala BPKAD Suharman Nasution, Kepala DPMPD Rohul, Margono, S Pd.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Rohul, Dr Bambang Triono, Kepala Satpol PP Dan Damkar Rohul, Ridharmanto, S IP MI, Kepala Dinas Kominfo Rohul, Drs Yusmar, M Si, Kabag Hukum Setda Erinaldi SH, Kepala Pelaksana BPBD H Zulkifli Said.
Terlihat, juga hadir, para Camat, para Kapolsek, para Danramil yang masuk Desanya sebagai peserta Pilkades Serentak gelombang Ketiga Rohul Tahun 2021, para Pj Kepala Desa dan BPD, masuk sebagai peserta Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Rohul Tahun 2021
Pada kesempatan itu, Bupati Rohul H Sukiman nantinya yang harapkan yaitu masalah keamanan, ketertiban Masyarakat dalam pemilihan. "Sehingga menghasilkan pimpinan Desa yang baik," harap dia.
"Kita semua bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, bisa terciptanya Ketertiban," katanya.
Lanjutnya, dalam pemilihan agar terlaksana dengan Jurdil dan pengawas menjalankan fungsinya, sehingga Pilkades sukses dan dapat menjadi contoh.
"Para Camat, agar berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI untuk menghasilkan situasi yang benar-benar kondusif," tuturnya lagi.
"Pandemi Covid - 19 di Kabupaten Rohul, sudah menjadi Level III, oleh sebab itu, kita semua, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan," tambah Eks Dandim Inhil ini.
Bupati H Sukiman menjelaskan, adanya salah satu Kepala Desa yang terlibat kasus Hukum, terkait itu, dirinya mendukung atas tindakan Kepolisian khusunya Polres Rohul.
"Jika ada tata kelola yang bersih, tentu akan menimbulkan pelayanan yang bersih. "Kalau masih ada Kepala Desa yang terlibat kasus hukum, maka itu menandakan masih adanya Kepala Desa yang bermain - main dengan hukum," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPD Rohul, Margono, S Pd, menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak gelombang Ketiga dan PAW di Kabupaten Rohul Tahun 2021, diharapkan bisa sukses kegiatannya serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Pilkades Serentak gelombang Ketiga, kita akan menggelar di 19 Desa dan
Pilkades Antar Waktu ada Tiga desa, termasuk ada kadesnya yang meninggal dunia serta jabatan sisa satu Tahun," paparnya.
Lanjutnya, rakor tersebut, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/5647/SJ, tanggal 8 Oktober 2021, hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid - 19, Pasca Penundaan.
"Keputusan Bupati Rokan Hulu, Nomor : Kpts. 141/DPMPD - PEMDES/543/2021, tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga Dikabupaten Rokan Hulu Tahun 202," katanya
"Termasuk Surat Undangan Nomor : 005.141.1/DPMPD-UM/08.15, tanggal 19 Oktober 2021, tentang acara rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang Ketiga dan Pilkades Antar Waktu (PAW), di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021," beber Margono, S Pd .
Sementara itu, usai rakor, Wakapolres Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, menyampaikan kepada Wartawan, menjelang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Rohul.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan intimidasi terhadap hak suara orang lain.
"Hal tersebut, guna menjaga pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai," katanya
“Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur," tegasnya.
"Jangan lakukan intimidasi kepada orang lain, seperti memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam orang lain agar memilih salah satu calon,” ucapnya.
Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, dengan tegas menyatakan, bagi Calon Kepala Desa dan para pendukungnya yang kedapatan memaksa orang lain untuk memilih salah satu calon akan diproses secara hukum.
“Ingat kita ini, negara hukum dan hukum harus ditegakkan, untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rohul, saya ingatkan agar bersikap jujur," tambahnya
"Jangan lakukan intimidasi kepada pemilih, karena bisa dipidana dengan melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.
“Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa hendak untungkan diri sendiri, paksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa diancam 9 tahun penjara," Kompol Adi Prabowo mengingatkan
"Kemudian, Pasal 335 KUHP berbunyi barang siapa yang paksa orang lain, untuk melakukan sesuatu dapat diancam 1 tahun penjara,” jelasnya.
Wakapolres mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Rohul
“Mari kita buat Pilkades aman, sehat dan kondusif di Kabupaten Rohul,” ajaknya.
Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, menambahkan pesan, kepada para calon peserta Pilkades serentak untuk benar-benar memahami tahapan pilkades.
"Kemudian terhadap bentuk-bentuk larangan maupun pelanggaran hukum selama giat berlangsung," pungkas Wakapolres Rohul mengakhiri.
(HPR)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :