Bupati H Sukiman Pimpin, Rakor Pilkades Dan PAW 2021, Semak Pesan Wakapolres Rohul
Jumat, 22/10/2021 - 21:38:11 WIB
Redaktur: Dewi
Dok

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU-BERITATIME.COM-Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Pilkades Serentak gelombang Ketiga dan Pilkades  Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  Tahun 2021 dipimpin Bupati H Sukiman.

Kegiatan tersebut, digelar, di Pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Komplek Bina Praja, Desa Pematang Barangan Kecamatan Rambah, Jum'at  (22/10/2021), sekitar pukul 08.00 Wib.

Rapat tersebut langsung dipimpin  Bupati H Sukiman, dihadiri, Wabup  H Indra Gunawan, Kapolres  diwakili Wakapolres  Kompol Adi Prabowo, SH SIK MH, Dandim 0313/KPR, diwakili Pabung, Kapten  Inf Asril Syamik, Kajari diwakili Kasi Intel Ary Supandi SH MH,  Ketua LAMR, diwakili Ibu Kasmawati, S Pd M IP.

Kemudian,  hadir Plh Sekda Rohul, Muhamad Zaki, S Stp MSi, Plt Asisten Pemerintah Dan Kesra Setda,  Erpan Dedi Sanjaya, S Stp M IP, Inspektur Daerah H Helfiskar SH MH, Kepala BPKAD Suharman Nasution,  Kepala DPMPD  Rohul, Margono, S Pd.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan  Rohul, Dr Bambang Triono, Kepala Satpol PP Dan Damkar Rohul, Ridharmanto, S IP MI, Kepala Dinas Kominfo  Rohul, Drs Yusmar, M Si,  Kabag Hukum Setda Erinaldi  SH, Kepala Pelaksana BPBD  H Zulkifli Said.

Terlihat, juga hadir,  para Camat, para Kapolsek, para Danramil yang masuk Desanya sebagai peserta Pilkades Serentak gelombang Ketiga  Rohul Tahun 2021, para Pj Kepala Desa dan BPD, masuk sebagai peserta Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Rohul Tahun 2021

Pada kesempatan itu, Bupati Rohul H Sukiman nantinya yang harapkan yaitu masalah keamanan, ketertiban Masyarakat dalam pemilihan. "Sehingga menghasilkan pimpinan Desa yang baik," harap dia.

"Kita semua bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, bisa terciptanya Ketertiban," katanya.

Lanjutnya, dalam pemilihan agar terlaksana dengan Jurdil dan pengawas menjalankan fungsinya, sehingga Pilkades sukses dan dapat  menjadi contoh.

"Para Camat, agar berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI untuk menghasilkan situasi yang benar-benar kondusif," tuturnya lagi.

"Pandemi Covid - 19 di Kabupaten Rohul, sudah menjadi Level III, oleh sebab itu, kita semua, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan," tambah Eks Dandim Inhil ini.

Bupati H Sukiman menjelaskan, adanya salah satu Kepala Desa yang terlibat kasus Hukum, terkait itu, dirinya mendukung atas tindakan Kepolisian khusunya Polres Rohul.

"Jika ada tata kelola yang bersih, tentu akan menimbulkan pelayanan yang bersih. "Kalau masih ada Kepala Desa yang terlibat kasus hukum, maka itu menandakan masih adanya Kepala Desa yang bermain - main dengan hukum," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPD  Rohul, Margono, S Pd, menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak gelombang Ketiga dan PAW di Kabupaten Rohul  Tahun 2021, diharapkan bisa sukses kegiatannya serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

"Pilkades Serentak gelombang Ketiga, kita akan menggelar di 19 Desa  dan
Pilkades  Antar Waktu ada Tiga desa, termasuk ada kadesnya yang meninggal dunia serta jabatan sisa satu Tahun," paparnya.

Lanjutnya, rakor tersebut,  Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/5647/SJ, tanggal 8 Oktober 2021, hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid - 19, Pasca Penundaan.

"Keputusan Bupati Rokan Hulu, Nomor : Kpts. 141/DPMPD - PEMDES/543/2021, tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga Dikabupaten Rokan Hulu Tahun 202," katanya

"Termasuk Surat Undangan  Nomor : 005.141.1/DPMPD-UM/08.15, tanggal 19 Oktober 2021, tentang acara rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang Ketiga dan Pilkades Antar Waktu (PAW), di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021," beber Margono, S Pd .

Sementara itu, usai rakor, Wakapolres Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, menyampaikan kepada Wartawan, menjelang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Rohul.

Dirinya mengingatkan kepada seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan intimidasi terhadap hak suara orang lain.

"Hal  tersebut, guna menjaga pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai," katanya

“Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur," tegasnya.

"Jangan lakukan intimidasi kepada orang lain, seperti memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam orang lain agar memilih salah satu calon,” ucapnya.

Kompol  Adi Prabowo SH SIK MH, dengan tegas  menyatakan, bagi Calon Kepala Desa dan para pendukungnya yang kedapatan memaksa orang lain untuk memilih salah satu calon akan diproses secara hukum.

“Ingat kita ini, negara hukum dan hukum harus ditegakkan, untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rohul,  saya ingatkan agar bersikap jujur," tambahnya

"Jangan lakukan intimidasi kepada pemilih, karena bisa dipidana dengan melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.

“Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa hendak untungkan diri sendiri, paksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa diancam 9 tahun penjara," Kompol Adi Prabowo mengingatkan

"Kemudian,  Pasal 335 KUHP berbunyi barang siapa yang paksa orang lain, untuk melakukan sesuatu dapat diancam 1 tahun penjara,” jelasnya.

Wakapolres  mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Rohul

“Mari kita buat Pilkades aman, sehat dan kondusif di Kabupaten Rohul,” ajaknya.

Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, menambahkan pesan, kepada para calon peserta Pilkades serentak untuk benar-benar memahami tahapan pilkades.

"Kemudian terhadap bentuk-bentuk larangan maupun pelanggaran hukum selama giat berlangsung," pungkas Wakapolres Rohul mengakhiri.


(HPR)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved